Culasatu.com- Oknum Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial Y yang sudah ditetapkan tersangka dugaan pencabulan terhadap M seorang gadis berusia 18 tahun mangkir dari pemanggilan penyidik Polres Pandeglang.
Diketahui, pemeriksaan kepada Y akan dilakukan penyidik Polres Pandeglang pada hari Selasa, 6 Desember 2022, pukul 10.00 WIB.
Kasi Humas Polres Pandeglang IPTU Nurimah mengatakan, untuk hari ini tersangka Y tidak memenuhi pemanggilan penyidik Polres Pandeglang.
Baca juga
Jadi Tersangka, BK DPRD Pandeglang Bakal Panggil Y
“Kalau untuk hari ini tersangka tidak bisa hadir penuhi panggilan penyidik. Tersangka mohon ada penundaan pemanggilan,” kata IPTU Nurimah.
Permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada penyidik. Kuasa hukum menyampaikan kalau Y sedang bertugas di Bandung.
“Tugas terkait yang bersangkutan selaku Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. Untuk pemanggilan pastinya akan kembali dilayangkan,” terangnya.
Baca juga
Pria Paruh Baya di Pandeglang Aniaya Tetangganya Gegara Tutup Jalan
Batas waktu pemanggilan sampai tiga kali. Ketika tersangka mangkir sampai tiga kali pemanggilan maka akan dilakukan upaya paksa.
“Jadi ini baru pertama pemanggilannya, kalau tiga kali tidak ada atau tidak hadir pemangilan dari pihak kepolisian ada kata upaya paksa. Pasti itu setiap ada kasus seperti itu,” tegasnya.
Sedangkan terkait Y, pada pemanggilan pertama tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Dari pihak kuasa hukumnya memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
“Suratnya sudah diterima oleh penyidik yang menyatakan bahwa hari ini mereka tidak bisa hadir karena ada kegiatan. Dia minta waktu seminggu,” tuturnya.
Kuasa Hukum Y, Satria Pratama mengatakan, bahwasannya kemarin pihaknya sudah kirimkan surat permohonan penundaan pemanggilan.
“Klien kami ini sedang ada kunjungan kerja ke Bandung. Kami meminta dilakukan pemanggilan ulang Selasa tanggal 13 Desember 2022 mendatang,” katanya.
Satria mengaku, kalau surat sudah disampaikan ke Polres Pandeglang. Surat disampaikan ke Kanit PPA Polres Pandeglang.
“Di dalam surat itu dijelaskan bahwa Klien kami ini sangat kooperatif. Namun berhubung ada kunjungan kerja kami sudah sampaikan kepada Polres kita akan tetap kooperatif terhadap pemanggilan,” pungkasnya. (Andre)