Pria Paruh Baya di Pandeglang Aniaya Tetangganya Gegara Tutup Jalan

Culasatu.com- Pria paruh baya berinisial S (58) warga Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, diamankan Kepolisian Polsek Pandeglang setelah menganiaya tetangganya yakni Soleh (50) dengan menggunakan sebatang bambu hingga mengalami luka berat.

Pelaku mengaku perbuatannya itu dilakukan karena kesal korban kerap menutup jalan menuju area persawahan miliknya.

Bacaan Lainnya

“Korban itu sering menutup jalan ke sawah saya, susah saya buka ditutup lagi jalanya, seperti itu terus. Akhirnya saya kesal terus aniaya korban dengan bambu,” kaya S, saat ditemui di Polsek Pandeglang, Senin 05 Desember 2022.

Baca juga :

Satreskrim Polres Pandeglang Resmi Tetapkan Y Oknum Anggota DPRD Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Ia juga mengaku hanya menganiaya korban dengan sebatang bambu meskipun saat itu ia sedang membawa senjata tajam jenis parang. Ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

“Kalau dengan parang tidak, bisa ancur badan korban. Ini cuma pakai bambu saja, tidak tahu saya berapa kali pukul korban lupa karena emosi,” terangnya.

Baca juga :

Oknum Anggota DPRD Pandeglang Yang Lakukan Pelecehan Seksual Ternyata Dari Partai Nasdem, Ini Kata Ketua DPD

Sementara itu, Kapolsek Pandeglang, AKP Osman Sigalingging mengatakan, kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, akibat pelaku berinisial S kesal sehingga menganiaya tetangganya sendiri bernama Soleh dengan memukul menggunakan sebatang bambu hingga bambu hancur.

“Kejadiannya itu pada 22 November 2022, jadi kesalah pahaman, korban sering menutup jalan ke area persawahan pelaku, akhirnya pelaku aniaya korban dengan bambu,” kata AKP Osman.

Kapolsek menuturkan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka dibagian tubuh dan sempat dirawat di rumah sakit.

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka dibagian tubuh,” terangnya.

Baca juga :

Bakal Calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Silaturahmi ke Porwan Pandeglang

Selain sebatang bambu yang hancur, Polsek Pandeglang juga mengamankan senjata tajam milik S sebagai barang bukti lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Barang buktinya ada baju korban, parang dan bambu yang sudah hancur digunakan korban untuk menganiaya. Pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHP,” pungkasnya. (Andre)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *