Pengadilan Agama Catat Ribuan Istri di Pandeglang Lakukan Gugatan Cerai Kepada Suami

Cupasatu.com- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang tahun 2022 ini, mencatat ada sebanyak 1.311 kaum perempuan atau istri yang melakukan gugatan cerai di PA tersebut.

Dengan adanya ribuan kaum istri melakukan gugat cerai tersebut, populasi janda di Kabupaten Pandeglang di akhir Desember 2022 ini berpotensi alami peningkatan dibanding dengan tahun lalu.

Bacaan Lainnya

Baca juga

Jadi Tersangka, BK DPRD Pandeglang Bakal Panggil Y

Dari data kasus perceraian yang berhasil dihimpun dari PA Pandeglang, terhitung awal Desember 2022 ini jumlah perkata perceraian di PA terdapat sebanyak 1.972 kasus, dengan rincian sebanyak 1.599 gugatan dan 373 permohonan.

Dari data kasus perceraian sebanyak itu, angka yang mendominasi gugatan cerai yang dilakukan oleh pihak istri sebanyak 1.311 kasus, dengan faktor rata-rata masalah ekonomi.

Baca juga

Oknum Anggota DPRD Pandeglang Yang Lakukan Pelecehan Seksual Ternyata Dari Partai Nasdem, Ini Kata Ketua DPD

Panitera Pengadilan Agama Pandeglang, Irvan Yunan mengatakan, angka perceraian di PA Pandeglang mengalami peningkatan ketika dibanding dengan tahun sebelumnya. Sebab dari Januari hingga awal Desember 2022 ini, pihaknya sudah menangani data perkara perceraian sebanyak 1.972 perkara.

“Dengan komposisi ada sebanyak 1.599 perkara gugatan dan sebanyak 373 permohonan. Dari komposisi itu tercatat bahwa perkara perceraian sebanyak 1.972 kasus,” ungkapnya, Rabu 07 Desember 2022.

Ia menyebut, dengan jumlah sebanyak 1.972 kasus tersebut sudah cukup tinggi. Dan jika dibanding dengan tahun sebelumnya tidak mencapai sebanyak itu, tapi memang angka tersebut sangatlah tinggi.

Baca juga

Satreskrim Polres Pandeglang Resmi Tetapkan Y Oknum Anggota DPRD Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

“Kami rasa dengan jumlah kasus sebanyak itu cukup tinggi,” katanya.

Bahkan lanjut dia, dari data yang dicatatnya di PA Pandeglang, dari sebanyak 1.972 kasus tersebut, gugatan cerai yang dilakukan pihak istri sebanyak 1.311 perkara. Adapun faktor penyebab tingginya kasus tersebut mayoritas masalah ekonomi.

“Yang mendominasi faktor penyebab kasus perceraian itu karena masalah perselisihan dan ekonomi dan masalah lainnya,” terangnya.

Selain itu tambah dia, ada juga angka kasus perceraian dari masyarakat golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni sebanyak 118 perkara yang diajukan oleh PNS.

“Kalau dari golongan PNS yang mengajukan gugatan cerai yang kami catat hingga bulan Desember 2022 ini ada sebanyak 118 perkara,” pungkasnya. (Andre)

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *