Culasatu.com- Anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap Arji (31) warga Desa Angsana, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, yang merupakan pelaku pencurian motor (curanmor).
Arji ditangkap dikediamannya setalah adanya laporan polisi dimana salah seorang karyawan PT Petrolindo Energi Perksa yang kehilangan motor pada Sabtu 22 Juni 2024 lalu.
Kanit Tipidum, IPDA Ibnu Sina mengatakan, dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil curian dan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
“Dari penangkapan itu kita berhasil mengamankan satu unit motor Honda, satu buah magnet pembuka kunci pengaman, satu buah kunci T beserta dua buat mata kunci,” kata IPDA Ibnu Sina, Selasa 23 Juli 2024.
Ia menuturkan, modus operandi pelaku dengan membobol kunci kontak dengan alat yang ia gunakan, setelah kendaraan yang ia curi dijual dengan harga sekitar Rp 3 juta rupiah per unit. Selain itu, ia juga menyebut bahwa Arji ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Satu unit motor dijual dengan harga sekitar Rp 3 juta, dan pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor,” jelasnya.
Arji, salah seorang pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian motor karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia juga mengaku sudah kerap melakukan pencurian motor dengan cara membobol kunci kontak, dan motor hasil curian itu ia jual dengan harga Rp 3 juta.
“Sudah sering pak, dulu 4 kali mencuri dan ketangkap polisi, kalau sekarang baru sekali. Untuk motornya saya jual Rp 3 juta dibagi dua sama temen,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kembali terjerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ndre)