Culasatu.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang bidik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Pandeglang dan para pengusaha yang ada dalam temuan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang.
Sebab dinilai tak sedikit banyak temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara, dan terdeteksi ada unsur tindak pidana dari temuan-temuan tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Pandeglang Wildani Hapit menyatakan, pihaknya sedang mempelajari semua temuan BPK RI terhadap LKDP Pandeglang.
“Masih kami pelajari. Ya, tak sedikit temuanya baik kaitan kelebihan pembayaran pembangunan, perjalanan dinas dan lainnya,” kata Wildan saat di temui di ruang kerjanya, Senin 01 Juli 2024.
Wildan mengatakan, bukan hanya berpotensi kerugian uang negara saja, namun dalam temuan itu juga berpotensi adanya unsur tindak pidana.
“Kerugian uang negara sudah pasti ada, jika kelebihan pembayaran tak dikembalikan oleh yang bersangkutan. Namun tak menutup kemunginan ada unsur tindak pidananya juga,” jelasnya.
Ia menegaskan, sejauh ini pihaknya lebih fokus melakukan kajian yang ada unsur tindak pidana dari temuan tersebut.
“Kami fokus mengkaji tindak pidananya. Karena kan tak menutup kemungkinan walau sudah mengembalikan kelebihan pembayaran, ada unsur tindak pidananya,” jelasnya.
Menurutnya, soal kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara baik itu yang menyeret para kontraktor maupun perjalanan dinas dan lainnya, masih ditangani pihak Pemkab Pandeglang melalui Inspektorat.
Jika selama 60 hari Inspektorat tidak mampu menarik kelebihan pembayaran, katanya lagi, barulah pihaknya yang turun tangan.
“Sejauh ini belum ada komunikasi dari pihak Inspektorat, mungkin masih bisa tertangani. Ya biasanya kalau masih ada yang membandel tak mengembalikan baru kami turun tangan,” tandasnya.
Untuk diketahui, yang menjadi sorotan saat ini dari temuan BPK RI terhadap LKPD Pandeglang diantaranya:
DPUPR, DPKP, Dindikpora, Dinkes, Bapenda, Dinas Pertanian, BPKD, DLH, Dinsos, BPBD, Sekeretariat Daerah (Setda), dan Sekretariat DPRD (Setwan) Pandeglang. (Ndre)