Culasatu.com- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang harus mendekam di Mapolres Pandeglang.
Oknum ASN itu berinisial KH dan bertugas sebagai Pelaksana Bidang Perkim di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pandeglang.
Tersangka KH mulai ditahan di Polres Pandeglang pada 15 Juli 2024 lalu.
Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Komarudin mengatakan, oknum ASN berinisial KH yang ditangkap pihaknya itu berdasarkan laporan korban atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Terkait penangkapan oknum ASN yang bekerja di Dinas Perkim benar ada laporan polisi dugaan penggelapan penipuan dan penggelapan,” kata IPDA Komarudin, Selasa (23/7/2024).
“Adanya laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan, penyidikan dan kami telah mengamankan salah satu pelaku ASN berinisial KH itu,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, modus operandinya, pelaku mengiming-iming proyek Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Pemprov Banten pada 2023 lalu.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku, awalnya pelaku menawarkan satu proyek PSU di Pemprov Banten kepada korban. Akan tetapi dengan berjalannya waktu sampai tanggal yang disepakati proyek tersebut tidak ada, akhirnya korban mengalami kerugian sebesar Rp185 juta,” jelasnya.
Soal aliran dana kemana saja? Pihaknya belum bisa mengungkapkan karena masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
“Aliran dananya sedang dilakukan pendalaman karena ada alat bukti rekening koran,” tegasnya.
Begitu jugan bakal bertambah atau tidaknya tersangka baru.
“Sekarang sedang didalami, artinya untuk korban baru satu berikut juga tersangka baru satu orang yang ditetapkan,” pungkasnya.
Katanya lagi, pihaknya mengantongi barang bukti dari korban berupa satu lembar surat pernyataan pengembalian uang tanggal 16 Desember 2023.
Satu bendel percakapan screnshoot, satu bendel rekening koran Bank BCA atas nama korban berinisial AF pada priode Januari 2023 sampai dengan Desember 2023.
Satu bendel rekening koran Bank BRI atas nama korban pada priode Januari 2023 sampai Desember 2023.
Selain itu, barang bukti dari tersangka pun berhasil diamankan berupa satu bendel rekening koran Bank BJB atas nama inisial SY priode 5 Januari 2023 sampai 31 Mei 2023. Dan satu bendel bukti percakapan screnshot.
“Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai pasal 372 dan 378 KHUP,” tandasnya. (Ndre)