Oknum Anggota DPRD Pandeglang Yang Lakukan Pelecehan Seksual Ternyata Dari Partai Nasdem, Ini Kata Ketua DPD

Culasatu.com- Dugaan kasus pencabulan yang menyeret oknum Anggota Dewan Pandeglang berinisial Y, ternyata kader Partai Nasdem Kabupaten Pandeglang.

Bahkan sebelum Dewan Y, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Pandeglang, Beni Sudrajat sudah mengambil sikap tegas dengan memberhentikan Y sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU) Partai Nasdem.

Bacaan Lainnya

Baca juga:

Satreskrim Polres Pandeglang Resmi Tetapkan Y Oknum Anggota DPRD Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

“Terkait Y, kemarin kenapa kita belum ada kebijakan dari partai ya, karena sebelumnya kita masih pegang prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah ya. Tapi kami diinternal sudah melakukan kebijakan salah satunya sebelum tersangka ini sudah melepas jabatannya yang strategis sebagai Ketua BAPILU,” kata Beni saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu 03 Desember 2022.

Selain sudah mengambil tindakan tegas yang menjadi kewenangan DPD Partai Nasdem Pandeglang, pihaknya juga hari ini (Sabtu) bakal menggelar rapat untuk melaporkannya ke pihak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem.

“Laporan ke DPW dan DPP sekarang sudah mulai, sudah saya perintahkan dan mungkin sore ini juga rapat. Jelas sudah bersikap tegas, tetap tahapannya ada ya. Kemarin kan belum tersangka, dan sekarang sudah jelas tersangka,” tegas Anggota DPRD Provinsi Banten ini.

Baca juga:

Satreskrim Polres Pandeglang : Dugaan Kasus Pencabulan Oleh Oknum Anggota DPRD Terus Berlanjut

Selain diberhentikan dari jabatan strategis sebagai Ketua BAPILU, oknum Dewan Y juga terancam diberhentikan dari jabatan startegis sebagai Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Pandeglang. Karena itu masih kewenangan DPD Nasdem.

“Sebelumnya juga kami sudah melangkah, yang kewenangan DPD mulai mengganti jabatan dia (Y) sebagai Ketua BAPILU, mungkin dia juga secara cepat diganti sebagai Ketua Fraksi, itu kewenangan kami DPD,” tegasnya lagi.

Ia juga memastikan, bakal dilakukan Pergantian Atar Waktu (PAW) terhadap Dewan Y, hanya saja kewenangan itu ada ditingkatan DPP atau Mahakamah Partai Nasdem.

“Pasti (PAW), tapi ini ranahnya ada di DPP Mahkamah Partai ya. Hal ini akan kami sampaikan ke Pusat karena itu kewenangannya di Pusat di Mahkamah Partai, apa seperti apanya kita belum,” katanya.

Katanya lagi, terpenting saat ini yang menjadi kewenangan DPD Partai Nasdem Pandeglang sudah dilakukannya.

“Yang penting tugas kami sebagai Pengurus di DPD ada kewenangan – kewenangan yang harus kita ambil sudah kita lakukan. Selanjutnya ada kewenangan diatas kami, kami laporkan sekarang ini,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Pandeglang, menetapkan Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan, Sabtu 03 November 2022.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton membenarkan, hari ini (Sabtu) pihaknya sudah menetapkan oknum Anggota Dewan Pandeglang sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka), suratnya penetapan inisial Y sebagai tersangka sudah kami layangkan juga,” kata AKP Shilton. (Andre)

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *