Culasatu.com- Satreskrim Polres Pandeglang memastikan dugaan kasus pencabulan yang menyeret oknum Anggota DPRD Pandeglang inisial Y terus berlanjut dan bahkan saat ini memasuki babak baru, yakni Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang.
Selain itu pihak Satreskrim Polres Pandeglang sudah melakukan cek ulang Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman terduga oknum Dewan Y.
Dipastikan juga oleh Satreskrim Polres Pandeglang, dugaan kasus pecabulan itu sudah memenuhi unsur sehingga terduga anggota Dewan Y, dalam waktu dekat bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:
PMII Desak BK Pecat Oknum Dewan Pandeglang Yang Cabul
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyatakan, pihaknya sudah membuat draf dan bahkan sudah dikirimkan ke saksi ahli porensik.
“Kita tadi sudah mengirimkan draf pertanyaan untuk saksi ahli porensik, intinya terkait hasil visum yang kemarin,” kata AKP Shilton, Rabu 30 November 2022.
Dipastikannya, jika tidak ada halangan pemeriksaan saksi ahli bakal dilakukan pada Kamis 01 Desember 2022 besok.
“Kalau tidak meleset, mudah-mudahan besok (Kamis) itu untuk ahli sudah bisa kita minta keterangan,” katanya.
Baca juga:
Anggota DPR RI Rizki Natakusumah : WiFi Gratis Diutamakan Untuk Fasilitas Kesehatan
Ia menegaskan, usai pemeriksaan saksi ahli tersebut, pihaknya bakal langsung melangkah ke menetapkan oknum Dewan Y sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan.
“Setelah itu (pemeriksaan saksi ahli) baru kita penetapan tersangka, baru nanti Y kita panggilan sebagai tersangka,” terangnya.
Dia juga menegaskan kembali, unsur untuk menetapkan oknum Dewan Y sebagai tersangka dalam dugaan kasus pencabulan itu sangat kuat memenuhi unsur.
“Kita sudah kuat banget, karena dengan alat bukti petunjuk, terus bukti visum dan lain-lain, kita sudah yakin untuk menetapkan tersangkanya,” tegasnya.
Kendati demikan, pihaknya juga bakal menambahkan ahli pidana. Namun hal itu bakal dilakukan jika kurang yakin.
“Walaupun misalkan kurang yakin, kita akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk ahli pidana. Tapi, sejauh ini sepertinya sudah cukup karena kita sudah koordinasi dengan Kejaksaan. Tetap akan kita agendakan untuk ahli pidana,” tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Senin kemarin yang sudah kami lakukan, kita periksa empat saksi tambahan dari KPAI,” jelasnya.
Hari ini (Rabu) pihaknya juga melangkah kepada pemeriksaan kembali Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Kalau tadi itu pagi kegiatan kami sudah cek TKP, mengirim SPDP ke pihak keluarganya Y,” tandasnya. (Andre)