Culasatu.com- Satreskrim Polres Pandeglang resmi menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang berinisial Y sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap AT (18) warga Kecamatan Majasari.
Penetapan tersangka terhadap Y dilakukan setelah Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penetapan tersangka terhadap perkara tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat keterangan ahli dan bukti petunjuk serta barang bukti, yang diduga sebagai tindak pidana dapat di persangkakan terhadap Y.
Ia menuturkan, setelah ditetapkan tersangka langkah selanjutnya pihaknya akan memanggil Y ke Mapolres Pandeglang sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka, kalau untuk pemanggilannya itu tiga hari paling nanti hari Selasa yang bersangkutan sudah harus hadir,” kata AKP Shilton.
“Kita sudah kirim surat untuk penetapan tersangkanya sekalian surat pemanggilan juga. Dan nanti kita periksa sebagai tersangka,” pungkasnya. (Andre)