Mucikari di Kecamatan Banjar Diringkus Polres Pandeglang

Culasatu.com- Seorang wanita berinisial S (58) warga Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, diringkus di rumahnya oleh Satreskrim Polres Pandeglang pada Selasa 18 Oktober 2022 kemarin.

S ditangkap karena merupakan seorang mucikari yang sering menjajakan gadis sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku S berperan sebagai muncikari selama 5 tahun terakhir.

“Setidaknya ada 10 PSK yang memakai jasanya, namun ketika penangkapan, hanya ada 2 wanita atau PSK di TKP. Pelaku ini, sudah 5 tahun menjalankan bisnisnya itu sebagai mucikari,” kata AKP Indik, Rabu 19 Oktober 2022.

Indik menjelaskan, berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi dua perempuan muda kepada dua orang pria hidung belang, membuat pihaknya bergerak cepat menuju ke Kecamatan Banjar.

“Penangkapan ini pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2022 kemarin. Ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah, karena adanya praktek prostitusi di wilayahnya,” terangnya.

“Pelaku ini sengaja memanfaatkan rumahnya sendiri, sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat eksekusi. Dan barang bukti yang kami amankan, 5 buah handphone, dan uang tunai sebesar 800 ribu rupiah,” sambungnya.

Saat menjalankan bisnis ilegalnya tersebut, kata Indik, hanya bermodal handphone untuk menjajakan perempuan dan menghubungi pelanggannya. Obrolan kepada calon pembeli dilakukan melalui pesan WhatsApp. Bila sepakat, transaksi dilakukan dirumahnya.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui sebagai penjual perempuan kepada pria hidung belang dengan harga Rp 400 ribu per PSK. Dari harga tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 150 ribu per PSK. Anak asuh atau PSK sudah dewasa, antara 35 tahun dan 27 tahun, dan untuk anak asuhnya akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial,” tuturnya.

Sementara, pelaku S mengatakan, jika pekerjaan tersebut dilakukan karena himpitan ekonomi.

“Saya melakukan ini karena faktor ekonomi, dan untuk membayar hutang bank keliling dan bang emok,” singkatnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun 7 bulan. (Pi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *