Culasatu.com- Tim Resmob Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap 3 pelaku pencuri kendaraan motor, yang beraksi di wilayah Kecamatan Saketi pada 01 Agustus 2024 lalu.
Ketiga pelaku tersebut yakni, Mf (27) dan Ma(29) warga Kecamatan Cisata dan Az (23) warga Kecamatan Saketi.
Usut punya usut, pencurian motor tersebut dilatarbelakangi adanya dendam pelaku yakni Mf kepada mantan istrinya.
“Baru pertama kali mencuri, motor yang dicuri itu punya mantan istri, karena dendam atas perkataannya,” kata Mf, Sabtu 31 Agustus 2024.
Sementara itu, Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Ibnu Sina Bustaman membenarkan bahwa pencurian motor itu dilatarbelakangi dendam pelaku kepada mantan istrinya.
“Ia betul dendam pelaku yakni Mf kepada mantan istrinya, jadi dia mengajak dua temannya untuk mencuri motor milik korban dengan cara membobol jendela rumah,” kata Ipda Ibnu.
Ia menyebut bahwa pelaku yakni Mf berhasil ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cisata, sementara dua pelaku lainnya yakni Ma dan Az ditangkap di wilayah Tangerang.
“Dari hasil pengembangan, selain Mf kita juga berhasil menangkap Ma dan Az saat dalam perjalanan menuju wilayah Tangerang, ” jelasnya.
Ipda Ibnu mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil para pelaku curi sudah dijual dengan harga Rp. 1,9 juta.
“Barang bukti sudah pelaku jual untuk membayar hutang dan main judi online,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.