Kesal Kepada Korban, Rizki (21) Tusuk Ezar (22) Dengan Pisau Dibagian Dada

Culasatu.com- Seorang remaja bernama Ezar (22) warga Kecamatan Cadasari, Pandeglang harus tewas setelah ditusuk dengan pisau berukuran 21 cm di bagian dada oleh Rizki (21) warga Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Pandeglang.

Peristiwa penusukan terjadi di Kampung Kalahang, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, tepatnya di depan rumah pelaku pada Kamis 27 Juni 2024 sekitar pukul 23.50 WIB.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam mengungkapkan bahwa latar belakang pelaku berani menusuk korban lantaran korban sering menggeber-geber motornya ketika berada di depan rumah pelaku hingga korban merasa kesal.

“Pelaku ini kesal ke korban karena ketika korban melintas depan rumah pelaku, korban sering menggeber-geber motornya dan mengetuk-ngetuk warung pelaku,” kata AKP Zhia pada Jumat, 28 Juni 2024.

Ia menuturkan, penusukan terjadi ketika korban, Ezar sedang asik nongkrong bersama empat temannya, yakni Angga, Tohawi, Holili, dan Raga di dekat rumah pelaku.

Namun korban kemudian memisahkan diri dan pergi ke samping rumah pelaku. Saat itu, pelaku yang sedang bermain handphone di rumahnya kemudian keluar untuk menghampiri korban sambil membawa pisau.

“Pelaku kemudian langsung menusuk korban yang berada disamping rumah terduga pelaku dengan pisau yang dibawa,” paparnya.

Pasca penusukan tersebut, Angga dan Tohawi langsung mengejar terduga pelaku yang melarikan diri namun tak terkejar. Sementara, Raga dan Holili langsung membawa korban ke Puskesmas Cadasari untuk mendapatkan penanganan.

“Setelah dibawa ke Puskesmas Cadasari, korban kemudian dinyatakan meninggal,” terang AKP Zhia.

Lebih lanjut AKP Zhia menuturkan bahwa tersangka kemudian berhasil ditangkap oleh anggota Polres Pandeglang pada hari Jumat, 28 Juni 2024 sekitar jam 02.00 WIB di sebuah rumah tepatnya di Kampung Sabi, Desa Bangkonol, Kecamatan Koroncong, Pandeglang. Kemudian tersangka langsung diamankan di Mako Polres Pandeglang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk sementara, barang bukti yang disita yaitu sebuah pisau berukuran 21 cm berwarna hitam. Kemudian, pasal yang disangkakan Tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUH-Pidana ancaman paling lama 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu pelaku yakni Rizki menerangkan bahwa antara dirinya dan korban memang sebelumnya sudah memiliki masalah.

Permasalahan tersebut yang membuat korban sering membuat onar dengan menggeber-geber motor di depan rumahnya hingga pelaku kesal dan gelap mata.

“Saya gelap mata tiba-tiba nusuk korban dengan spontan. Korban pun sempat melihat saya dan seperti mau melawan. Pakai pisau nusuknya,” tandasnya. (Ndre)

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *