Keluarga Elisa Tak Puas, Riko Arizka Hanya Divonis 15 Tahun Penjara

Culasatu.com- Riko Arizka (21) terdakwa pembunuhan Elisa Siti Mulyani (23) divonis 15 tahun penjaran oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Senin 09 Oktober 2023.

Penjatuhan vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 17 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan Unsur Disengaja sebagai tuntutan primer.

Bacaan Lainnya

JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 338 tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain sebagai pasal subsider atas kasus dengan Nomor perkara 126/Pid.B/2023/PN.Pdg.

Proses persidangan dipimpin Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra, anggota Anggi Prayurisma dan Agung Darmawan diruang sidang PN Pandeglang.

Dalam putusannya, Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra membacakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melanggar pasal 340 KUHP. Tetapi terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain dan divonis 15 tahun kurungan penjara.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melanggar pasal primer 340 sebagaimana dituntutkan. Tetapi terdakwa terbukti melanggar pasa subsider 338 KUHP dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara,” katanya seraya mempersilahkan pihak terkait mengajukan banding atau pikir-pikir.

Kaka kandung korban Asep Anton Hermansyah mengaku tidak puas dengan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap pembunuh adiknya. Pihaknya kemudian akan mempersiapkan langkah selanjutnya agar terdakwa mendapatkan hukuman yang berat.

“Kami dari pihak keluarga merasa kurang, saya akan mencoba dengan bapak korban dan melaporkan hasil sidang ini,” katanya.

Ia menilai, pelaku dengan sengaja telah melakukan pembunuhan terhadap adiknya. Oleh karena itu, dia menyayangkan keputusan majelis hakim yang menganulis tuntutan pasal 340 KUHP dan menggunalan pasal 338 KUHP.

“Sebenarnya merasa kurang, mengganjal, karena ini enggak pas. Kalau harapan kaki, minimal 20 tahun dan bahkan bisa lebih lagi. Kami meyakini dia melanggar pasa 340 tentang pembunuhan berencana,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswi Elisa Siti Mulyani (23), warga Kampung Saruni RT 03 RW 01, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ditemukan tewas mengenaskan dan bersimbah darah di Jalan Stadion Badak, Kampung Kuranten, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu 08 Febuari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Ternyata, korban dibunuh mantan kekasihnya Riko Arizka (21) menggunakan kloset bekas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *