Sidang Vonis Terdakwa Revenge Porn Ditunda, Korban Menangis

Culasatu.com- Sidang vonis terdakwa kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau revenge porn, Alwi Husen Maolana yang viral di media sosial ditunda.

Hal tersebut membuat kecewa keluarga korban, dan bahkan dari pantauan dilokasi korban berinisial (AIK) menangis histeris saat sidang putusan tersebut ditunda.

Bacaan Lainnya

Kaka korban, Imam Zanatul Haeri mengaku sangat kecewa atas keputusan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang yang memimpin sidang, dan memutuskan untuk menunda sidang vonis kepada terdakwa.

“Kami dari keluarga sangat kecewa karena Majlis Hakim dan juga Kejaksaan yang awalnya memutuskan vonis hari ini, tetapi mereka melakukan gosting yang menyakitkan, karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat secara nasional maupun internasional,” kata Imam, Selasa 11 Juli 2023.

“Jadi kami kira ini keputusan yang ajaib, kami boleh bilang Pengadilan ini sangat ajaib dan kami juga sangat kecewa kepada Jaksa dan hakimnya,” lanjut Imam.

Ia menuturkan, bahwa adiknya (korban) merasa lelah dengan proses sidang yang selalu ditunda. Ia juga menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) berperan mengulur waktu persidangan dan tidak profesional, dimana menurutnya JPU menyampaikan kepada Hakim bahwa pledoi sudah disampaikan.

Dan atas hal tersebut pihaknya akan melakukan pelaporan kepada komis Yudisial dan Komisi Kejaksaan.

“Adik saya lelah dengan sidang seperti ini yang selalu ditunda, diaa marah dan kesal dengan hasil sidang hari ini. Sidang hari ini ditunda dan kami menilai bahwa Kejaksaan ini berperan dalam mengulur waktu persidangan. Oleh karena itu ini harus menjadi perhatian bersama dan sudah disampaikan oleh kuasa hukum kami akan melaporkan ke komisi yudisial dan komisi Kejaksaan,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Panji Answinarhta membenarkan bahwa hari ini dijadwalkan sidang putusan terdakwa Alwi pelaku revenge porn. Namun sidang putusan harus ditunda lantaran terdakwa Alwi mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

“Jadi memang hari ini perkara terdakwa Alwi disidangkan dengan agenda putusan. Sebagaimana yang kita lihat tadi bahwa ternyata terdakwa saat ini menggunakan kuasa hukum untuk mengajukan pembelaan,” kata Panji.

“Pembelaan tersebut disampaikan secara tertulis sehingga Majelis Hakim menggunakan pasal 182 ayat 2, untuk membuka kembali soal persidangan apabila perkara tersebut ada berupa upaya pembelaan atau upaya hak-hak yang sama bagi terdakwa dan hak bagi korban,” lanjut Panji.

Ia menerangkan bahwa Majlis Hakim menunda sidang ini untuk menjunjung tinggi integritas yang farsial bahwa Majlis Hakim memberikan keadilan untuk kedua belah pihak.

“Disini haknya korban disini diwakilkan oleh PJU berupa tuntutan dan terdakwa diwakilkan oleh kuasa hukum untuk mendapatkan hak berupa pembelaan, jadi Majlis Hakim memberikan keadilan bagi korban dan terdakwa. Untuk sidang putusan akan berlangsung pada Kamis 13 Juli 2023,” pungkasnya. (Ndre)

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *