Akademisi Dorong Pemerintah Keluarkan Regulasi Keselamatan dan Ketenaga Listirikan di Banten

Culasatu.com- Akademisi dari Fakultas Teknik dan Pertanian Universitas Setia Budhi Rangkasbitung, Imam Sampurna melihat menyikapi perihal Undang-Undang tentang K2 (Keselamatan ketenagalistrikan) sampai sejauh mana undang-undang tersebut di patuhi oleh seluruh steakholder.

Menurutnya, Undang Undang tersebut saat ini masih belum sepenuhnya di implementasikan secara efektif di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ia melihat aturan tersebut dibuat untuk masyarakat agar mengetahui bagaimana cara pengunaan listrik yang aman serta bahayanya listrik, namun bukan hanya cara bagaimana cara hemat listrik.

Disisi lain, banyak hal yang masih belum masyarakat ketahui, bagaimana pemanfaatan listrik secara produktif, efektif, efesien dapat kebermanfaatan bagi kehidupan ekonomi masyarakat.

“Contoh kecil dalam bidang industri rumah tangga atau UMK, dengan memanfaatkan listrik maka masyarakat dapat mengembangkan usaha baik dalam proses produksi maupun pemasaran,” kata Imam.

Pentingnya di sosialisasikan secara massif UU30/2009 tentang Keselamatan ketenagalistrikan adalah Setiap usaha kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2).

“Hal tersebut belum di respon baik dari pihak pemerintah kabupaten/kota dan jajaran perangkat kecamatan dan desa terkait pentingnya listrik,” Lanjut Iman Sampurna.

Menurutnya, .asih banyak masyarakat belum menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan listrik apalagi pemanfaatan listrik, bahkan masih banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami akan pentingnya keselamatn ketenaga listrikan.

“Contoh kecil dalam musim kemarau seperti ini banyak masyarakat yang bermain layang layang dalam jangkauan jalur jaringan listrik. Mereka tidak menyadari dampak besar bila layang layang tersangkut dalam kabel jaringan listrik,” terangnya.

“Kemudian terbakar maka akan berdampak secara luas,tidak hanya merugikan masyarakat,namun hal tersebut pasti akan berdampak secara luas,mulai dari pemadaman hingga terjadinya kebakaran jaringan,” tuturnya.

Beberapa data yang bersumber dari PLN, bahwa instalasi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150.000 Volt dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500.000 Volt. Dan bila layang layang yang mengandung bahan kawat yang dapat menghantarkan listrik dan menempel pada jaringan SUTT/SUTET, akan menyebabkan hubung singkat atau korsleting yang dapat membahayakan nyawa serta berakibat terganggunya pasokan listrik.
Salah satu data juga menjelaskan, akibat banyaknya layangal layang yang tersangkut dalam jaringan SUTT/SUTET telah terjadi gangguan transmisi di wilayah kerja PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah (PLN UIT JBT) sebanyak 138 kali gangguan.

“Selain itu, dampak lain akibat kurang kesadaran masyarakat tentang K2, bisa menyebabkan ekonomi akan terganggu, misal akibat pemadaman listrik berjam jam berapa banyak aktifitas usaha masyarakat yang harus terhenti,” katanya.

“Untuk itu, perlu dukungan kuat dari pemerintah, disusun sebuah iregulasi sebagai turunan dari UU 30/1990, serta demi efektifnya pelaksanaan UU30/1990 perlu langkah inofatif yakni menciptakan kesadaran bersama akan pentingnya K2, yakni melalui Forum Kolaburatif Pentahelix (Akademisi, DU/DI, Pemerintah,Komunitas dan Media),” pungkasnya. (Ndre)

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *