Culasatu.com- Terdakwa kasus penyebaran vidio asusila untuk ancaman atau revenge porn, Alwi Husen Maolana kepada mantan kekasihnya divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis 13 Juli 2023.
Selain divonis 6 tahun penjara, Terdakwa Alwi didenda Rp.1 miliar dan hakim melarang terdakwa menggunakan akses internet selama 8 tahun.
Terdakwa Alwi sendiri terjerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang informasi transaksi elektronik (UU ITE).
Putusan vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra dan disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kuasa hukum terdakwa dan dibuka secara umum.
“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda satu miliar rupiah. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan,” ucap Hakim Ketua saat membacakan vonis.
Menanggapi hal tersebut, Kakak korban Iman Zanatul Haeri mengatakan sangat puas atas keputusan hasil sidang dengan memvonis Alwi Husen Moulana selama enam tahun penjara dan denda Rp1miliar serta larangan menggunakan akses internet.
“6 tahun penjara itu memang sudah seharusnya, salah satu yang mungkin progresif adalah hakim menambahkan larangan menggunakan internet selama 8 tahun, itu yang kami soroti dan apresiasi,” kata Imam, usai sidang.
Meskipun begitu, pihaknya akan kembali melakukan pelaporan terdakwa Alwi Husen Moulana terkait pidana lainnya, seperti tindak pidana pengancaman, penganiayaan, pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban.
“Ini baru setengah jalan, kami Kana terus melakukan pelaporan terkait yang kami kira adalah perbuatan pelaku yang masih banyak dan belum ada di persidangan ini, dan akan kami persiapkan terlebih dahulu,” tuturnya.
“Kalau puas dalam koridor UU ITE itu sudah maksimal tapi kalau untuk menyesuaikan rasa keadilan keluarga tentu saja kami ingin lebih dari ini, karena disebutkan juga oleh Hakim bahwa melihat apa yang terjadi pelaku ini sudah menghancurkan kehidupan korban atau adik kami, keluarga juga kena dampaknya maka dari itu 6 tahun itu tidak sebanding, maka dari itu kami akan melaporkan kembali pelaku dengan bukti yang sudah kami kumpulkan,” pungkasnya. (Ndre)