Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengoplos Gas Elpiji di Pandeglang

Culasatu.com- Satreskrim Polres Pandeglang meringkus komplotan pelaku pengoplos tabung gas elpiji subsidi ke non subsidi di wilayah Kabupaten Pandeglang, empat orang pelaku diamankan beserta ratusan tabung gas elpiji bersubsidi dan non subsidi.

Ke empat pelaku yakni S-A, A-D, S-U, dan U-S ditangkap di Kampung Cicalung, Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, saat melakukan pengoplosan tabung gas subsidi ke non subsidi pada jumat 14 Oktober 2022 yang lalu.

Bacaan Lainnya

Para pelaku memindahkan isi tabung gas elpiji ukuran 3 Kg sebanyak 3 sampai empat tabung ke tabung gas non subsidi ukuran 12 Kg. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 140 hingg Rp. 160 ribu pertabungnya.

Dari tangan para tersangka, pihak Kepolisian berhasil mengamankan 80 tabung gas elpiji ukuran 12 Kg, 520 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, satu buah timbangan digital, 18 regulator dan 3 unit kendaraan roda empat.

“Telah terjadi praktik penyuntikan ataupun pemindahan isi gas dari tabung tiga kilogram ke 12 kilogram. Barang buktinya cukup banyak,” kata Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi, Senin 17 Oktober 2022.

Kompol Andi Suwandi mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari adanya laporan warga yang curiga dengan aktivitas para pelaku, lalu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.

“Awalnya dari laporan warga, setelah itu baru pihak Kepolisian melakukan penyelidikan,” jelas nya.

Andi menyebut para pelaku membeli tabung gas bersubsidi di sejumlah warung kemudian di pindahkan ke tabung gas ukuran 12 Kg. Dari aksinya tersebut, para pelaku mampu mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5 juta per hari.

“Motifnya menjual untuk mendapatkan keuntungan. Dari satu pelaku mendapatkan Rp. 5 juta perharinya dengan modus memindahkan dari 3 kilogram ke tabung non subsidi 12 kilogram,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah.

“Pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,” pungkasnya.

Sementara salah seorang pelaku, S-U mengaku sudah tiga bulan menjalankan aksi pengoplosan tabung gas tersebut. Setiap harinya S-U bersama teman nya mampu mengoplos sebanyak 50 hingga 60 tabung gas ukuran 3 Kg, kemudian di jual kembali diwilayah Serang dan Cilegon.

“Kalau untuk aksi hanya di Serang dan Cilegon, karena akses kami terbatas, dan kegiatan ini sudah sekitar 3 bulan,” singkatnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *