Bawa Bukti Pencabutan Laporan, Pengacara Oknum Anggota DPRD Pandeglang Sampaikan Bantahan Soal Pelecehan Seksual

Culasatu.com – Menanggapi ramainya pemberitaan Oknum Anggota DPRD Pandeglang melakukan pelecehan seksual, Kuasa hukum memberikan klarifikasi dan membawa sejumlah bukti.

Tim dari kuasa Hukum Oknum Anggota DPRD Pandeglang, Satria Pratama menyampaikan, bahwa kasus tersebut berawal pada tanggal 22 April, pelapor melaporkan di Polres Pandeglang dengan nomor registrasi tanda bukti laporan STPL/B126/IV/2022/SPKT Polres Pandeglang, atas dasar laporan tersebut pihak terlapor datang ke Polres Pandeglang untuk memberikan klarifikasi pada bulan April.

Bacaan Lainnya

“Fakta hukum bahwa pada tanggal 28 April 2022 Pelapor sudah membuat surat permohonan pencabutan perkara, hal tersebut menjadi fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri bahwa surat tersebut sudah dibuat oleh pelapor, jadi ini adalah surat permohonan pencabutan laporan kepolisian dan yang ditandatangani langsung oleh pihak pelapor yang aktif,” kata Satria kepada awak media di Pandeglang, Jumat (26/11/2022).

Menurutnya, surat tersebut dibuat oleh pelapor dengan catatan bahwa tidak ada unsur tekanan, paksaan, atau ancaman dari pihak manapun terlebih pihak terlapor, karena surat tersebur dibuat difasilitasi mediasi oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pandeglang.

“Apa yang sudah beredar di media massa sampai hari ini bahwa adanya dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Anggota DPRD Pandeglang atau dalam ‘oknum’  itu kita bisa bantah bahwa saatnya perkara ini sudah selesai clear & clean, karena fakta ini juga sudah kita lampirkan kepada pihak penyidik Polres Pandeglang,” ujarnya.

Persoalan perkara ini layak ditingkatkan ke penyidikan atau tidak, pihaknya mengaku tidak bisa mengintervensi penyidik dan tidak memberikan ultimatum bahwa ini harus selesai berdasarkan surat permohonan pencabutan pelaporan.

“Ini penting bahwa publik harus mengetahui persoalan ini sudah clear dan tidak boleh satupun seharusnya persoalan ini dibuka, dugaan kami bahwa ini ada penumpang gelap yang membawa kepentingan yang kita juga tidak tahu entah apa kepentingannya, karena kita sadar masyarakat sadar terlapor adalah salah satu anggota DPRD sebagai pejabat publik hal ini riskan untuk dimainkan,” katanya

Satria menyampaikan, pihak pelapor dengan sukarela mencabut laporannya kepada pihak polisi tanpa ada surat pernyataan atau berita acara, dirinya merasa heran bahwa adanya proses lebih lanjut.

“Kalau soal ada pemenuhan ekonomi dan lain-lain saya kira itu bukan ranah saya untuk menjawab itu, paling tidak substansi hukumnya. Di surat pencabutan itu tertuang alasan pencabutan karena telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan, kalau kita lihat tentang pencabutannya lalu sekarang muncul kembali maka timbul pertanyaan kenapa ini seperti proses lebih lanjut,” katanya.

Mengenai pihak Kepolisian akan menghadirkan saksi ahli, pihaknya memberikan analisa terkait saksi ahli dan akan menghadirkan saksi ahli juga dari pihak terlapor, meski demikian dirinya menyatakan bahwa bukan berarti menyudutkan dari pihak Kepolisian dalam hal menghadirkan saksi ahli.

“Terkait Kasat yang akan mempersiapkan ahli pidana, di sini entah ahli pidana atau forensic bilamana ini mungkin, kemungkinan terburuk ini akan naik, kita juga akan hadirkan ahli dari kita, kita akan hadirkan ahli kita pidana, kita akan hadirkan juga ahli dari forensik karena kita harus bisa dari Kepolisian, karena dugaan ini sebetulnya sangat lemah dalam pembuktian,” tutupnya.

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *