Pelaku Pelecehan Seksual Oknum Anggota Dewan Pandeglang Resmi Ditahan

Culasatu.com- Usai berkas perkara kasus pelecehan seksual yang menyeret salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Yangto, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, kini pelaku resmi ditahan, Kamis 23 Febuari 2023.

Pantauan dilokasi, pelaku pelecehan seksual terhadap gadis warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, tersebut tiba di Kejari pada pukul 10.30 wib, dengan didampingi pengacaranya dan oramas.

Bacaan Lainnya

Rombongan kemudian masuk ke ruang penyidik Kejari Pandeglang melalui pintu belakang. Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 2 jam, Yangto akhirnya keluar dari gedung Kejari Pandeglang menggunakan rompi tahanan dengan tangan di borgol, dan langsung di masukan ke mobil tahanan, untuk dibawa ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pandeglang.

Sementara di luar halaman Gedung Kejari Pandeglang, terlihat sejumlah anggota TNI menjaga ketat jalannya pemeriksaan tersebut.

“Pada hari ini, kami dari Kejaksaan Negeri Pandeglang menerima barang bukti dan pemeriksaan tersangka kasus pelecehan seksual atas nama Yangto, dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang,” kata Plh Kepala Seksi intelijen yang sekaligus Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pandeglang, Mario Nicolas.

Mario mengatakan Kejaksaan Negeri Pandeglang menahan terdakwa Yangto selama 20 hari ke depan.

“Untuk kepentingan penuntutan, kami menahan terdakwa selama 20 hari ke depan, dan berkas ini akan segera kami limpahkan,” terangnya.

Sementara itu, Satria Pratama kuasa hukum tersangka, membenarkan kliennya ditahan oleh Kejari pandeglang, dengan alasan khawatir kliennya melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lain-lain.

“Hari ini juga, kita langsung mengajukan surat penangguhan penahanan yang ditunjukkan kepada Ibu Kajari. Karena penahan ini dengan alasan khawatir terdakwa atau klien kami ini melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lain-lain,” kata Satria.

Satria mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya. Karena klien kami kooperatif, masih jadi anggota DPRD dengan melampirkan surat tugas selaku anggota dewan.

“Karena klien kami kooperatif, masih jadi anggota DPRD dengan melampirkan surat tugas selaku anggota dewan, dan ini mengganggu dinamika perpolitikan, mengganggu konstituen, mengganggu Dapil-nya, aspirasi tidak terserap bilamana klien kami ditahan,” terangnya.

“Jadi kami inginnya ketika proses ini berjalan, sidang tidak apa-apa, setiap panggilan kami hadir, dan lain-lain,” pungkasnya. (Andre)

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *