Culasatu.com- Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terekam kamera CCTV yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang pada 05 Juli 2023.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan kedua pelaku berinisial Tole (23) warga Kecamatan Cimanggu dan Kiong (36) warga Kecamatan Panimbang, ditangkap dirumahnya masing-masing berikut dengan barang bukti kendaraan bermotor jenis Honda Scoopy warna hitam dengan nopol A-2188-JW.
“Iya betul anggota berhasil menangkap dua pelaku curanmor yang terekam kamera CCTV di wilayah Kecamatan Sukaresmi,” kata AKP Shilton, Minggu 09 Juli 2023.
Ia menuturkan, untuk modusnya sendiri para pelaku mencuri kendaraan bermotor milik warga yang terparkir di perkarangan rumah dengan merusak kunci kontak.
“Modusnya pelaku yang memakai jaket warna merah ini mencuri motor didepan rumah korban, dengan merusak kunci kontak,” terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Korban mengalami kerugian Rp. 18 juta, atas perbuatannya kedua pelaku diancam 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Ndre)