Oknum Anggota DPRD Kota Serang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencabulan

Culasatu.com- Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang secara resmi menetapkan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara serta mengantongi cukup bukti dan keterangan dari para saksi.

Bacaan Lainnya

” Saat ini unit PPA satreskrim polres pandeglang telah menetapkan tersangka untuk kasus perbuatan cabul dengan inisial DK. Yang mana DK ini adalah seorang pensiunan seorang TNI yang sekarang menjabat anggota DPRD di salah satu di Provinsi Banten,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto kepada Wartawan, Senin (02/11/2026).

Kronologi dan Penanganan Perkara Kasus ini mulai mencuat ke publik setelah korban melapor kepada pihak berwajib atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum legislator tersebut.

“Korban melaporkan bahwa ia mendapatkan perlakuan pelecehan atau perbuatan cabul itu sebanyak dua kali, yang pertama di bulan Januari 2026 yang terjadi di SPPG yang dikontrak oleh tersangka, dan yang ke dua di bulan Februari 2026 yang terjadi di kos-kosan korban di wilayah Kecamatan Majasari,” ujar Widianto.

Berdasarkan laporan yang diterima, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung bergerak cepat untuk mengumpulkan alat bukti serta memeriksa sejumlah saksi kunci.

“Kami telah memeriksa delapan orang saksi termasuk ahli, kami juga telah mengamankan bukti elektronik, CCTV, dan bukti hasil pengecekan CCTV di Puslabfor,” ungkapnya.

“Kalau melakukan penahanan itu nanti kita akan berkoordinasi dengan pimpinan, apakah nanti permohonan dari penasehat hukum dari pelaku dikabulkan atau tidak itu nanti pertimbangannya dari pimpinan,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 414 ayat 1 yang dan TPKS atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Terpisah, Penasehat Hukum Tersangka, Erwanto menyatakan akan melakukan upaya-upaya hukum. Salah satunya adalah permohonan agar tersangka DK tidak dilakukan penahanan.

“Kita bukan penangguhan penahanan, hanya saja!kita sedang mengupayakan untuk tidak dilakukan penahanan. Nah itu semua wewenang dari pihak kepolisian kabupaten pandeglang direalisasi atau tidaknya. Cuman sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa itu adalah hak-hak tersangka sesuai aturan perundangan -undangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Erwanto menyebut, Kline nya akan mengikuti semua proses hukum sesuai prosedur yang berlaku dan bersihkan kooperatif. Selain itu juga pihaknya telah menyiapkan beberapa alat bukti.

“Kalau dari pelaku sendiri berjalan apa adanya, semuanya mengikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Untuk pembelaan kita sudah ada bukti-bukti yang sudah kita kumpulkan yang saat ini ada dipenyidik. Semua proses penyelidikan hari ini berjalan dengan lancar,” tutupnya.(ndre)

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *