Culasatu.com- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STIA Babunnajah Pandeglang mendesak Badan Kehormatan DPRD segera memecat oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y.
Pemecatan terhadap Y menjadi keharusan karena perbuatan cabulnya terhadap (Mi) gadis berusia 18 tahun sudah merusak citra DPRD Kabupaten Pandeglang.
Pantauan dilokasi, desakan pemecatan disuarakan mahasiswa dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Pandeglang. Selain itu, para mahasiswa juga menyuarakan kekesalannya kepada Y dalam sebuah poster, Selasa 29 November 2022.
Baca juga :
Ketua LPA Sebut Dugaan Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oknum Anggota DPRD Pandeglang Benar Adanya
Koorlap aksi Komisariat PMII STIA Babunnajah Pandeglang, Novan mendorong kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyidikan.
“APH harus segera usut tuntas oknum anggota dewan yang telah melakukan tindakan asusila. Dan mendesak BK segera pecat oknum Anggota Dewan berinsial Yt,” katanya Novan.
Novan mendesak, penegakan suprermasi hukum diruang lingkup DPRD Kaupaten Pandeglang dijalankan sesuai aturan berlaku. Khususnya kepada BK DPRD Pandeglang harus bertindak tegas kepada oknum dewan yang sudah merusak kode etik lembaga legislatif dan merusak citra martabat DPRD Kabupaten Pandeglang.
Baca juga:
“Pecat dan penjarakan oknum dewan yang sudah melakukan perbuatan yang sangat keji di kota sejuta santri seribu ulama. Jika tuntutan kami tidak segera di indahkan 1X24 jam maka kami akan menggelar aksi kembali dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.
Sesuai ketentuan Perundang-Undangan.
DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk, membahas, melaksanakan, mengusulkan dalam setiap kebijakan yang di keluarkan oleh kepala daerah atau bupati. DPRD mempunyai fungsi legislasing, controling, budgetting.
“Setiap regulasi yang ada di wilayah lembaga legislatif. Namun kali ini oknum dewan malahan diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap gadis berusia 18 tahun warga Kecamatan Majasari,” terangnya.
Perbuatan tersebut bukan sekedar merusak kode etik dan merusak citra martabat lembaga legislatif yang sering di sebut penampung aspirasi masyarakat. Akan tetapi dewan yang sudah melakukan suatu tindak pidana yang tidak menyenangkan di kota sejuta santri seribu ulama.
“Jika melihat dari pada Undang -Undang TPKS NO 12 TAHUN 2022 bab Il pasal 6 poin. Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya maka dapat dipidana penjara,” tuturnya.