Culasatu.com- Pengungkapan kasus ledakan bom ikan di Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang, Banten, yang menewaskan satu orang warga dan satu lainnya terluka parah pada 09 Januari 2022 lalu, akhirnya menemui titik terang. Petugas Kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku, yakni L-L (35) yang merupakan pemasok bahan bahan peledak kepada korban.
Tersangka L-L diketahui sebagai nelayan, warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
“Tersangka LL ini penyuplai utama bahan baku Bom Ikan, pada peristiwa ledakan terjadi beberapa bulan lalu. Mengakibatkan satu orang meninggal dunia yaitu UL sebagai pemilik rumah,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Bina Gunawan Silitonga, saat conference pers di Polres Pandeglang, Selasa 05 April 2022.
Penyidik meyakinkan bahwa sodara tersangka LL ini adalah penyuplai utama terhadap kelompok-kelompok nelayan yang masih menggunakan bom ikan. Dari hasil penyelidikan juga sesuai fakta hukum, telah ditemukan jaringan distribusi barang atau sumber bahan baku yang dibeli jutaan rupiah oleh tersangka.
“Sehingga melalui jaringan ini penyidik menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ada dua tersangka lainnya. Yang merupakan pasangan suami istri, yang menyuplai bahan baku bom ikan,” terangnya.
Ia menuturkan, modusnya adalah menerima transferan sesuai dengan barang dipesan tersangka. Setelah transferan diterima melalui satu bank dipersiapkan oleh sang suami, dan kemudian diberikan waktu tersangka untuk mengambil langsung ke lokasi.
“Kalau mata rantainya sudah ketahuan kami yakinkan akan kita kejar pelakunya. Sehingga tidak ada lagi penyuplai bom ikan di pesisir Pandeglang,” tegasnya.
Sedangkan sodara UL yang meninggal dunia memiliki keahlian dalam merakit bom ikan. Dengan bayaran Rp.200 ribu rupiah per 6 kilogram bahan baku bom ikan.
“Sementara si pelaku sendiri setelah bom ikannya jadi mengecer dengan harga Rp.150 ribu rupiah per 500 gram. Pelaku sendiri berdasarkan catatan kepolisian telah menjadi residivis sejak tahun 2014 dengan kasus sama,” tuturnya.
Tersangka ini menjadi pemasok utama bom ikan sudah berjalan 10 tahun. Shinto mengatakan, pihaknya akan terus akan mendalami lagi kepada siapa tersangka menjualnya.
“Kita imbau kepada kelompok melayan pesisir untuk bisa berhenti. Kita harap ekosistem laut di wilayah pesisir Pandeglang bisa jauh lebih baik dengan tertangkapnya tersangka penyuplai bom ikan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, tidak hanya pada penguasaan bahan peledak namun juga karena dampak bahan peledak yang mengakibatkan matinya orang dipersangkaan pertama yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan bahan peledak secara ilegal.
“Tersangka diancam pidana dengan 10 tahun penjara. Selain itu Tersangka juga di persangkaan kedua yaitu Pasal 359 KUHP yaitu karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang, diancam pidana dengan 5 tahun penjara,” pungkasnya. (**)