Perkuat Sinergi Dengan Penyidik PNS, Polres Pandeglang Sosialisasikan KUHAP

culasatu.com_ Dalam rangka memperkuat sinergitas penegakan hukum terpadu, Satreskrim Polres Pandeglang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang RI No 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP dengan tema “Sinergi dan Penguatan Kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dalam Peradilan Pidana” yang berlangsung di Polres Pandeglang, Jumat 29 Mei 2026.


‎Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur penguatan mekanisme koordinasi antara Penyidik Polri dan PPNS dalam proses penegakan hukum.

‎Dalam KUHAP tersebut juga ditegaskan mengenai pengawasan, pendampingan, serta prosedur penanganan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan menjunjung perlindungan hak asasi manusia.

‎Kegiatan tersebut dihadiri, PPNS Cagar Budaya, PPNS Dinas Lingkungan Hidup, PPNS Dinas Ketahanan Pangan, PPNS Dinas Pendapatan Daerah, PPNS Dinas Ketanagakerjaan, PPNS Dinas Industri dan Perdagangan, PPNS Dinas Sosial, PPNS Dinas Perhubungan, PPNS TNUK, PPNS Satpol PP.

‎Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf menekankan pentingnya koordinasi aktif antara Penyidik Polri dan PPNS dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan KUHAP.

‎“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami ingin memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Penyidik Polri dengan PPNS dalam pelaksanaan penegakan hukum sesuai KUHAP. Dengan adanya aturan terbaru ini, setiap proses penyelidikan dan penyidikan harus berjalan lebih terukur, profesional, serta mengedepankan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Alfian.

‎Ia menjelaskan, tujuan utama kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman para PPNS terkait peran, kewenangan, serta mekanisme koordinasi dengan Korwas PPNS Satreskrim Polres Pandeglang, khususnya dalam penanganan perkara mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga penyerahan berkas perkara.

‎“Selain meningkatkan pemahaman, kegiatan ini juga menjadi wadah evaluasi terhadap berbagai kendala di lapangan agar pelaksanaan tugas PPNS ke depan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun prosedural,” tambahnya.

‎Ia berharap dari hasil kegiatan tersebut, tercapai penguatan koordinasi dan komunikasi aktif antara Penyidik Polri dan PPNS dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum yang efektif dan terpadu di wilayah hukum Kabupaten Seram Bagian Barat.

‎Selain itu, para peserta juga memperoleh pemahaman lebih mendalam terkait implementasi KUHAP, khususnya mengenai mekanisme koordinasi, pengawasan, dan pendampingan penyidikan.

‎”Dalam kegiatan ini, materi yang dibahas yakni mensosialisasikan Undang-undang RI No 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP dengan tema “Sinergi dan Penguatan Kedudukan PPNS Dalama Peradilan Pidana”. Diharapkan dengan ada kegiatan ini Penyidik Polri dan PPNS dapat bersinergi, ” jelasnya.

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *