Culasatu.com- Keluarga korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, melalui Kuasa Hukumnya mempercayakan 100 persen proses hukum yang berlangsung kepada aparat penegak hukum (APH).
Hal tersebut diketahui anggota DPRD Pandeglang dari partai Nasdem tersebut sudah dua kali mangkir dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang setelah ditetapkan tersangka pada Sabtu 03 Desember 2022 lalu.
Baca juga
DPD Partai Nasdem Resmi Copot Jabatan Y Pelaku Pelecehan Seksual di DPRD Pandeglang
“Dalam hal ini kita percayakan 100 persen kepada Polres Pandeglang. Kenapa karena kewenangan menetapkan tersangka, pemanggilan tersangka, kemudian melakukan penangkapan, penahanan, itu kewenangan penuh ada di APH,” kata Kuasa Hukum korban Dede Kurniawan, saat ditemui disalah satu Cafe di Pandeglang, Kamis 15 Desember 2022.
Jadi Ia, mempercayakan kepada Polres Pandeglang untuk segera melakukan langkah-langkah sesuai kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia menyakini, ketika terlapor berinisial Y ini tidak hadir pasti akan ada langkah-langkah lain dilakukan oleh Polres Pandeglang.
Baca juga
Anggota Dewan Pelaku Pelecehan Seksual Kembali Absen Dari Penyidik, Ini Alasannya!
“Keluarga korban sendiri sesuai yanv disampaikan kepada kuasa hukum sesuai dengan aturan dengan prosedur berlaku. Kalau misalkan Y ini harus lanjut sampai ke persidangan yaitu keluarga korban menyerahkan kepada Polres Pandeglang,” singkatnya. (Andre)