Anggota Dewan Pelaku Pelecehan Seksual Kembali Absen Dari Penyidik, Ini Alasannya!

Culasatu.com- Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y yang merupakan tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap seorang gadis kembali absen pada pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. Ketidak hadiran Y dipastikan oleh pengacaranya, Satria Pratama.

“Untuk hari ini kita sudah komunikasi, kemarin pun komunikasi, hari ini belum bisa datang ke Polres,” kata Satria, Selasa 13 Desember 2022.

Bacaan Lainnya

Ia memberikan alasan ketidakhadiran kliennya ke penyidik karena belum menerima surat pemeriksaan kedua kalinya. Ia mengaku sudah meminta kepada penyidik untuk memberikan surat panggilan kedua kepada kliennya. Namun, sampai hari ini penyidik belum mengeluarkan surat panggilan tersebut.

Baca juga

Satreskrim Polres Pandeglang Resmi Tetapkan Y Oknum Anggota DPRD Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

“Kemarin kita juga, dua, tiga hari kebelakang selalu komunikasi dengan Kanit PPA (Satreskrim Polres Pandeglang). Bahwasanya kita meminta untuk diberikan surat panggilan lagi,” terangnya.

Ia memastikan kliennya akan menghadiri panggilan penyidik jika menerima surat panggilan.

“Polres seharusnya mengirimkan surat panggilan kedua, hari ini atau besok. Setelah kita terima surat panggilan kedua ini. Baru kita nanti hadir,” terangnya.

Baca juga

Pelaku Pelecehan Seksual Y Mangkir Dari Pemanggilan Kepolisian

Sementara itu Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah mengatakan hari ini masih menunggu kedatangan tersangka. Namun, jika tersangka tidak hadir maka penyidik akan mengirimkan surat panggilan kembali.

“Tadi kata penyidik lagi tunggu kehadiran nya hari ini. Apabila tidak datang juga, akan dilayangkan pemanggilan yang kedua,” katanya.

Disinggung kapan akan melayangkan surat panggilan kedua, ia mengaku belum mengetahui kapan surat tersebut dilayangkan.

“Tapi dilayangkan kapan (surat pemanggilan) kami belum tau,” singkatnya.

Baca juga

Dosen UNPAM Menilai Polres Pandeglang Keliru Dalam Menjerat Oknum DPRD Yang Melakukan Pelecehan

Diketahui, Anggota DPRD Pandeglang, Yangto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap seorang wanita di Pandeglang. Sebelumnya, ia dipanggil sebagai tersangka pada Selasa 06 Desember 2022 lalu, tetapi tidak hadir lantaran melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

“Untuk hari ini mungkin dari kuasa hukumnya tersangka tidak bisa hadir, mau ada penundaan pemanggilan, karena beliau (tersangka) sedang bertugas di Bandung,” katanya Kasi Humas Polres Pandeglang IPTU Nurimah. (Andre)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *