Culasatu.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Pandeglang resmi mencopot Jabatan Y dari Ketua Fraksi menjadi Anggota biasa DPRD Kabupaten Pandeglang. Pencopotan tersebut merupakan langkah tegas DPD Partai Nasdem pasca Penyidik Polres Pandeglang menetapkan Y sebagai tersangka pencabulan terhadap M gadis berusia 18 tahun warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Pencopotan jabatan Y berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 172/S Kep. 04 – DPRD/Tahun 2022 tentang Perubahan Susunan dan Komposisi Pimpinan dan Anggota Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pandeglang Masa Jabatan 2019-2024 yang secara resmi menurunkan jabatan Yangto dari Ketua Fraksi NasDem-Perindo menjadi anggota, yang ditetapkan pada 7 Desember 2022.
Baca juga
Anggota Dewan Pelaku Pelecehan Seksual Kembali Absen Dari Penyidik, Ini Alasannya!
Kasubag Persidangan Sekretariat DPRD Pandeglang, Dede Mulyana mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan yang salah satunya merujuk pada surat DPD Partai NasDem Kabupaten Pandeglang Nomor: 01-S1/NasDem/PDG/XII/2022 pada 4 Desember 2022 perihal Perubahan Struktur Fraksi Nasdem-Perindo.
“Dalam SK tersebut mengubah struktur Fraksi NasDem-Perindo yang sebelumnya jabatan ketua diisi oleh Yangto kemudian digantikan oleh Wahid Abdul Qodir. Selanjutnya posisi Sekretaris Fraksi yang sebelumnya dijabat oleh Wahid Abdul Qodir digantikan oleh M. Dadi Rajadi,” katanya, Kamis 15 Desember 2022.
Baca juga
Akibat Pelecehan Seksual, DPD Partai Nasdem Pandeglang Copot Semua Jabatan Strategis Y
Dede menjelaskan, terbitnya SK tersebut secara otomatis mengubah Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor: 172/S Kep. 02 – DPRD/X/Tahun 2022 tentang Pembentukan Susunan dan Komposisi Pimpinan dan Anggota Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang Periode 2019-2024.
Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor: 172/S Kep. 04 – DPRD 2022 tentang Perubahan Susunan dan Komposisi Pimpinan dan Anggota Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pandeglang Periode 2019-2024.
Baca juga
Dosen UNPAM Menilai Polres Pandeglang Keliru Dalam Menjerat Oknum DPRD Yang Melakukan Pelecehan
“Demikian bunyi diktum kesatu dalam surat keputusan tersebut. Selanjutnya surat Keputusan ini mulai berlaku sejak dikeluarkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan atau perbaikan sebagaimana mestinya,” terangnya.