Culasatu.com- Nasib tragis harus dialami (Mr) gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang menjadi korban tindakan pencabulan oleh tiga pria.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh para pelaku yakni, Ay (19), Ms (25) dan Mk (16) pada 14 Desember 2023 lalu. Mirisnya, gadis yang menjadi korban dalam tindakan pelecehan ini merupakan anak berkebutuhan khusus atau disabilitas.
Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak Pandeglang, Ahmad Subhan mengatakan korban merupakan anak berkebutuhan khusus atau tuna wicara yang menjadi korban pencabulan oleh tiga orang pria, salah satunya masih dibawah umur.
“Anak ini merupakan anak tuna wicara dan saya mendampingi di kepolisian agar proses berjalan sesuai dengan sistem praperadilan pidana anak, apalagi salah satu pelaku yang saya dapat informasi ternyata anak dibawah umur juga,” kata Ahmad Subhan, saat ditemui di Polres Pandeglang, Selasa 19 Desember 2023.
“Ini penting harus saya dampingi karena anak membutuhkan pendamping khusus dan anak ini harus kita dampingi penanganan perkaranya,” lanjut Ahmad Subhan.
Ia menuturkan, dari keterangan korban awalnya ada bujuk rayu, modus salah satu pelaku tersebut dengan memacari korban, dan karena memang korban tersebut tuna wicara dan tidak paham dengan hubungan remaja, akhirnya pelaku melakukan tindakan asusila.
“Kalau keterangan dari korban baru satu kali saja, korban modusnya diajak main, tempatnya sunyi, kosong dan setalah dilokasi tiba-tiba para pelaku lain sudah ada. Jadi memang sudah ada rencana dan kemungkinan korban ini di jebak,” jelasnya.
Kasus ini pun ia serahkan kepada pihak kepolisian, namun tidak menutup kemungkinan menurutnya sistem praperadilan pidana harus digunakan karena menyangkut adanya pelaku yang masih dibawah umur.
“Harapannya kita menggunakan sistem praperadilan pidana, karena adanya pelaku yang masih dibawah umur dan nanti akan diperiksa oleh teman-teman dari Bapas, tapi untuk para pelaku yang sudah dewas ini kita serahkan kepada aparat hukum bagaimana proses penanganan,” pungkasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Akbar membenarkan adanya kasus asusila yang dilakukan tiga orang pria kepada korban penyandang disabilitas.
“Benar Polres Pandeglang telah mengamankan tiga orang pelaku perkara perbuatan asusila. Ada tiga orang yang kita amankan di Polres Pandeglang dalam rangka penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Akbar.
Untuk modusnya, awalnya korban ini berpacaran dengan salah satu pelaku dan terjadilah perbuatan asusila tersebut.
“Pelaku sendiri, satu anak dibawah umur dan dua orang lainnya sudah dewasa. Untuk berapa kali pencabulan yang dilakukan pelaku untuk saat ini kita masih melakukan pendalaman kasus,” terangnya.
Dua pelaku terjerat pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Sementara itu, untuk pelaku dibawah umur terjerat undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem praperadilan pidana anak, dengan ancaman 15 hari kurungan penjara.
“Kedua pelaku yang dewasa kita jerat undang-undang perlindungan anak, dan satu pelaku lagi kita jerat undang-undang nomor 11 tahun 2019, itu hanya 15 hari karena masih anak dibawah umur,” pungkasnya. (Ndre)