Culasatu.com- Polres Pandeglang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pandeglang melakukan pemusnahan sebanyak 1.012 botol minuman keras (Miras) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan miras ini dilakukan sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) untuk menjaga kondusifitas wilayah di Kabupaten Pandeglang.
“Kami berkolaborasi dengan Forkopimda dalam menjaga situasi kondusif di Pandeglang. Miras memiliki dampak berbahaya yang perlu diwaspadai,” ungkapnya, Kamis 21 Desember 2023.
Selain peran kepolisian, menurutnya masyarakat juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pandeglang.
“Bukan hanya pihak kepolisian saja, tapi masyarakat juga memiliki tanggungjawab untuk kondusifitas wilayah,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam pemusnahan ini, berbagai macam merek miras seperti Anggur Merah, Ciu, Kolesom, dan merek dengan kadar alkohol tertinggi dimusnahkan.
“Melalui kegiatan operasi ini, kami berharap dapat mengurangi peredaran miras dan mempengaruhi pelaku untuk berpikir kembali,” katanya.
Ia menambahkan, menyongsong perayaan Nataru, Polres Pandeglang telah menyiapkan tiga pos pengamanan dan pos pelayanan. Pos tersebut akan ditempatkan di Alun-alun Pandeglang, pos Mengger, dan Carita untuk memastikan keamanan.
“Jadi satu pospam dan satu pos pelayanan posisi nya ada di Alun-alun Pandeglang dan pos Mengger dan Carita nanti semuanya ada semua stand by di lokasi kita semua, untuk pengamanan anggota yang diturunkan bersama external kurang lebih 200 lebih,” pungkasnya. (Ndre)