Culasatu.com- Satreskrim Polres Pandeglang, berhasil mengagalkan penyelundupan puluhan ton pupuk bersubsidi yang akan dijual ke wilayah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penangkapan para pelaku penjualan pupuk bersubsidi tersebut dari laporan para petani yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan pasokan pupuk.
“Berawal dari warga atau petani yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan pupuk, setalah kita melakukan pendalaman Alhamdulillah pada hari Jumat 21Juli 2023 pukul 23.00 wib kita mengamankan beberapa pelaku,” kata AKP Shilton, saat konferensi pers, Senin 24 Juli 2023.
Di lokasi itu, polisi mengamankan empat orang tersangka. Keempat orang itu merupakan pemilik kios sekaligus penyuplai pupuk di wilayah Kecamatan Labuan. Selain itu, polisi juga sudah menetapkan empat orang pelaku lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini kita sudah menetapkan empat orang tersangka yakni AH, JI, HJ, dan JP dan empat orang masih dalam pencarian orang (DPO),” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 ton pupuk urea dan 15 ton pupuk pupuk NPK Phonska, serta dua unit mobil truk pengangkut pupuk bersubsidi tersebut.
“Dari hasi pemeriksaan yang sudah dilakukan, pengiriman ini sudah berlangsung 3 kali dan 38 ton pupuk suadha dikirim ke luar Kabupaten Pandeglang tepatnya di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, dan total pupuk yang kita gagalkan pengiriman sebanyak 25 ton,” tuturnya.
Modus para pelaku sendiri yakni, membeli pupuk bersubsidi disetiap kios dengan harga Rp.125 ribu per 50 Kg, dan dijual kembali dengan harga Rp. 140 ribu per 50 Kg ke wilayah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah, dari harga pasaran Rp. 112 ribu per 50 Kg.
*Modus operandi para pelaku yang kita amankan ini mulai dari pemilik kios dan pengepul yang membeli, jadi sistemnya mereka datang ke kios-kios barang ini diambil dan dijual di luar wilayah, setalah terkumpul minimal 10 ton pupuk itu dapat dijual ke luar wilayah Kabupaten Pandeglang,” tuturnya.
“Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan pupuk bersubsidi tersebut yakni Rp. 2 juta per mobil,” lanjut Shilton.
Shilton mengatakan, barang bukti puluhan ton pupuk bersubsidi itu nantinya akan kembali didistribusikan kepada para petani karena sudah memasuki masa tanam.
“Langkah kedepan kita sudah berkoordinasi susai dengan harapan para kelompok petani dimana agar pupuk ini segera dimanfaatkan, dan kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar langkah selanjutnya pupuk ini kita salurkan kepada para petani,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 6 Ayat 1 hurif b dan c juncto Pasal 1 sub 1e dan sub 3e UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 34 ayat 2 dan atau ayat 3 Permendagri Nomor 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 14 Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
“Ancaman hukumannya diatas lima tahun dan denda Rp 5 Miliar,” pungkasnya. (Ndre)