Culasatu.com- Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 4 selebgram asal Kabupaten Pandeglang yang dikedapati mempromosikan situs judi online di akun media sosial Instagram.
4 selebgram tersebut berinisial ZU (16), SU (17), TM (17) dan RN (20), yang diamankan Satreskrim Polres Pandeglang pada Jumat 01 September 2023.
“Kami mengamankan 4 selebgram di Kabupaten Pandeglang yang didapati mempromosikan situs judi online di akun medsos pribadinya. Dari 4 orang yang diamankan, 3 diantaranya masih dibawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Minggu 03 September 2023.
“Kita sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial RN, sedangkan 3 orang lainnya masih dalam pemeriksaan karena masih dibawah umur dan kita masih melakukan koordinasi dengan Balai Permasyarakatan (Bapas),” lanjut Shilton.
AKP Shilton menuturkan, tersangka awalnya dihubungi oleh para admin situs judi online, mereka menawarkan kepada para selebgram untuk mempromosikan situs judi online di media sosial, setelah dilakukan pembayaran para selebgram pun memposting link situs judi online di akun media sosial pribadinya.
“Untuk bayarannya relatif, ada yang Rp. 1 juta hingga Rp. 4 juta dalam satu bulan. Sementara untuk Afiliator sendiri, admin situs judi online meminta kepada selebgram untuk men share link tersebut, dan jika dibuka oleh pengguna maka tersangka akan mendapatkan keuntungan 30 persen,” terangnya.
Ia meminta kepada masyarakat terutama kepada para konten creator untuk tidak mempromosikan situs judi online, hal tersebut dikarenakan berdampak buruk terhadap masyarakat terutama kepada para penerus bangsa Indonesia.
“Kita mengimbau kepada masyarakat jangan main judi online, dan untuk para konten creator untuk tidak mempromosikan situs judi online, karena sudah banyak korban dilingkungan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 45 ayat 2 junto pasal 27 ayat 2 undang-undang Nomo lr 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
“Pidananya paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka RN mengaku, menjalani profesi sebagai afiliator ini dilakukan sejak April 2023 lalu dan mendapatkan keuntung sebanyak 4 sampai 5 Juta yang disesuaikan dengan akun atau id yang bermain diwebsite atau situs yang dipromosikannya.
“Mulainya dari April dan kalau ditotal dapat sekitar Rp 5juta,” ungkapnya. (Ndre)