Culasatu.com- R (30) seorang dukun di Pandeglang Banten yang nekat menyekap korban seorang gadis berinisial S (21) dan mencabulinya sejak tahun 2022 akhirnya terbongkar, setelah korban berhasil melarikan diri dari penyekapan.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan kasus ini terungkap saat keluarga korban melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang pada Jumat 17 Febuari 2023 lalu.
Shilton mengatakan, motif R sendiri dengan merayu korban dengan modus mengobati penyakit yang diderita paman korban.
“Tersangka mencari modus bujuk rayu terhadap korban dimana tersangka menyampaikan kepada korban apabila ingin pamannya sembuh maka harus menjalankan ritual yang harus dilakukan di rumah tersangka,” katanya Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, Senin 20 Februari 2023.
Dukun R diduga melakukan pencabulan terhadap korban sejak Maret 2022. Selain menjanjikan bisa mengobati pamannya, pelaku menjanjikan uang gaib kepada korban jika mau mengikuti ritual hubungan badan.
“Tersangka juga menjanjikan akan mendapatkan uang gaib apabila melakukan ritual, akhirnya dengan bujuk rayu tadi korban mau ikut ke rumah tersangka untuk melakukan ritual, salah satu ritualnya melakukan hubungan badan,” terangnya.
Dari keterangan pelaku sendiri, dalam aksinya pelaku memaksa melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 5 kali dalam satu hari. Selain itu, pelaku juga memaksa korban agar meminum obat pil KB, agar korban tidak hamil.
Jika keinginan pelaku ditolak dan persolan tersebut dilaporkan kepada keluarganya, pelaku mengancam korban baik secara fikis ataupun fisik.
“Sehari itu bisa 5 kali berhubungan intim, dan dan palaku juga meminta agar korban meminum pil KB,” kata Shilton.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 6 Undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dan pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (Andre)