Culasatu.com- Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum pada Universitas Pamulang (UNPAM), Halimah Humayrah Tuanaya menilai ada kekeliruan dalam menjerat oknum Anggota DPRD Pandeglang inisial Y dengan KHUP.
Dalam kasus itu pihak Penyidik Polres Pandeglang telah menerapkan pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP terhadap tersangka Dewan Y. Namun Dosen UNPAM berpedapat lain yakni, tersangka Dewan Y harus dijerat Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena pejabat publik.
Halimah Humayrah Tuanaya mengatakan, penyidik menggunakan KUHP untuk menjerat oknum Dewan Y dalam kasus pelecehan seksual terhadap MA (18), jelas sangat keliru.
Baca juga
Pelaku Pelecehan Seksual Y Mangkir Dari Pemanggilan Kepolisian
“Tindakan Polres Pandeglang itu jelas keliru. Seharusnya penyidik menjerat Yangto dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara dan Pasal 15 Ayat (1) huruf d dengan ditambahkan 1/3 (satu per tiga) dari ancaman. Hal ini mengingat Yangto merupakan pejabat publik,” tegas Halimah dalam pres rilisnya yang diterima wartawan, Rabu 07 Desember 2022.
Selain menegaskan soal jeratan terhadap tersangka, Halimah juga meminta agar penyidik Polres Pandeglang memperhatikan hak-hak korban sesuai Undang – Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Penyidik harus memperhatikan hak-hak MA sebagai korban sebagaimana dalam UU TPKS. Mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga nanti di pengadilan, korban berhak atas pendampingan oleh pendamping,” jelasnya.
Baca juga
Jadi Tersangka, BK DPRD Pandeglang Bakal Panggil Y
Selain hak tersebut, dia juga menegaskan, korban harus mendapatkan hak restitusi dan layanan pemulihan yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka tersebut.
“Korban juga berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Restitusi ini berupa ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan korban, penggantian biaya medis, psikolog dan kerugian lainnya. Restitusi jika tidak bisa dibayar oleh sebagai Pelaku, maka negara akan membayar kompensasi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, mangkir dari panggilan Satuan Reskrim Polres Pandeglang, pada Selasa 06 Desember 2022.
Baca juga
Pengadilan Agama Catat Ribuan Istri di Pandeglang Lakukan Gugatan Cerai Kepada Suami
Informasi didapat, pemeriksaan Y direncanakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan. Namun, Y mengirimkan surat ke penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. Dalam surat itu, ia meminta waktu selama satu minggu dengan dalih acara di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah mengungkapkan, tersangka oknum Anggota Dewan Y tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan yang sudah dijadwalkannya.
“Untuk pemanggilan hari ini (Selasa,red), tersangka tidak bisa hadir dan memohon ada penundaan. Karena beliau sedang bertugas di Bandung,” kata IPTU Nurimah, Selasa 06 Desember 2022. (Andre)