Bapenda Pandeglang Tergetkan PAD Tahun 2022 Capai Rp. 79,8 Miliar

Culasatu.com- Badan Pelayanan Pajak Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 mencapai Rp. 79,8 Miliar dari 11 objek pajak yang ada.

11 objek pajak itu yakni, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bapenda Pandeglang, Tatang Mutasar mengungkapkan, total target PAD Rp. 79,8 Miliar dari 11 objek pajak itu, dalam kurun waktu Januari-Februari 2022, pihak Bapenda sudah berhasil menarik 5,88 persen atau mencapai Rp. 4,69 miliar.

“Kami menargetkan PAD TA 2022 itu sebesar Rp. 79 8 miliar. Dari target itu capaian terhitung dari bulan Januari hingga pertengahan Februari ini, alhamdulillah kami mampu menyerap 5,88 persen atau sebesar Rp. 4,69 miliar,” kata Tatang , Kamis 24 Febuari 2022.

Tatang mengaku, optimis target PAD yang dicanangkannya itu dapat tercapai secara maksimal. Apalagi saat ini, pihaknya terus berinovasi dalam memberikan pelayanan secara cepat via aplikasi online.

“Kami pastikan pelayanan akan semakin baik khususnya pelayanan BPHTB dan PBB P2, karena saat ini bisa secara online. Dengan pelayanan baik dan cepat, kami pastikan target PAD kami dapat tercapai optimal,” imbuhnya.

Ia menuturkan, saat ini saja khusus dari BPHTB yang ditargetkan Rp. 12 miliar, sudah mampu tercapai sekitar Rp. 1,1 miliar. Sebab tegasnya, dalam pelayanannya dibuat cepat via online.

“InsyaAllah target BPHTB Rp12 miliar itu tercapai optimal, saat ini saja sudah mencapai Rp. 1,1 miliar. Karena optimalisasi pelayanan maksimal 3 hari sudah ada penetapan. Kalau memang sudah lengkap berkasnya, satu hari sudah ditetapkan,” jelasnya.

Kepala Bidang Penetapan pada Bapenda Pandeglang, Muklis Arifin menambahkan, pihaknya saat ini sedang gencar mensosialisasikan pengurusan BPHTB dan PBB P2 melalui aplikasi online kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Pandeglang.

“Jadi saat ini kami menyediakan aplikasi online untuk BPHTB dan PBB P2, hal itu untuk memudahkan pelayanan secara cepat kepada para pihak terkait. Makanya hari ini (Kamis) kami sosialisasikan khususnya kepada PPAT,” singkatnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *