Culasatu.com- Aksi kriminalisasi terhadap narasumber media massa mendapat kecaman dari berbagai organisasi wartawan. Para kuli tinta ini menilai, penyidik Polsek Labuan buta aturan karena mengusut karya jurnalistik.
Diketahui, penyidik Polsek Labuan melakukan penyelidikan atas dugaan pencemaran nama baik dalam berita yang dimuat media cetak lokal Satelitnews. Padahal, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, jelas disebutkan bahwa narasumber merupakan bagian dari karya jurnalistik.
Mengacu pada aturan tersebut, segala hal persengketaan yang muncul dalam pemberitaan harus diselesaikan melalui dewan pers, bukan melalui aparat penegak hukum (APH) seperti yang dialamo Yadi Cahyadi.
Ketua Pokja Wartawan (Porwan) Pandeglang Tb.Agus Jamaludin menilai, ketidak paham penyidik Polsek Labuan merupakan bukti lemahnya pemahaman atas aturan hukum. Karena, UU pers merupakan Lex Specialis.
“Seharusnya pihak kepolisian, terutama penyidik, untuk mengetahui UU Pers yang berlaku secara komprehensif. Pasalnya, dalam kasus ini, narasumber adalah bagian dari proses jurnalistik yang tidak bisa dipisahkan,” katanya, Sabtu (6/2024).
Agus menilai, tindak lanjut atas laporan pencemaran nama baik tidak masuk akal. Oleh karena, hal tersebut merujuk pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara berita yang dimuat adalah koran alias surat kabar.
“Pemahaman seperti ini harus diketahui juga oleh penyidik kepolisian bahwa dalam hal apapun terkait produk jurnalistik, itu harus berkonsultasi dengan Dewan Pers,” ujarnya.
Menurut Agus, seharusnya persoalan itu diselesaikan sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan tidak tepat jika narasumber dipidanakan dalam sebuah sengketa pers. Oleh karena itu, APH juga harus mengetahui dan mengerti betul mengenai hal tersebut.
“Ketika ada masalah, bukan diselesaikan pada proses pidana. Ketika sebuah karya jurnalistik dinilai merugikan salah satu pihak maka jelas pakai UU Pers yang berlaku melakui hak koreksi dan hak jawab,” katanya.
“Berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal (1) Ayat (11) dan (12), terdapat ketentuan umum yang menyatakan bahwa hak setiap orang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya sebagai hak jawab,” sambungnya.
Koordinator Wilayah (Korwil) IJTI Pandeglang Dendi Sudrajat menegaskan, penyidik kepolisian harus memiliki integritas dan memahami secara fasih aturan yang ada dan tidak asal melakukan pemanggilan.
“Enggak bisa seenaknya. Dengan alasan karena laporan warga terus ditindaklanjuti begitu? Ini kan berkaitan dengan produk berita,” katanya.
Dendi menduga, pengusutan yang dilakukan penyidik Polsek Labuan sarat kepentingan dan sogok menyogok. Mengingat, persoalan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Labuan merupakan ladang basah.
“Kalau benar penyidik itu tidak faham aturan, masih mending. Yang saya khawatirkan, justru karena ada oknum yang mendanai,” katanya.
Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pandeglang Abdul Aziz menjelaskan, setiap produk jurnalistik tidak bisa langsung ditindak oleh proses hukum, karena ada kaidah yang mengatur yaitu kode etik jurnalistik dan proses sengketa harus melalui dewan pers.
“Jadi memang produk jurnalistik itu tidak bisa dipidanakan atau dikriminalisasikan, termasuk narasumber. Inilah yang harus difahami oleh pihak-pihak penegak hukum. Harus betul-betul dalam memahaminya,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, tindak kriminalisasi terhadap narasumber terjadi di Labuan. Yadi Cahyadi dilaporkan ke Polsek Labuan oleh Eman Saepul Rohman dengan tuduhan pencemaran nama baik karena nenjadi narasumber di koran harian Satelitnews.
Informasi yang berhasil didapat, pelaporan itu sebagaimana tertuang dalam surat panggilan Nomor B/01/I/2024/Sek.Lbn tertanggal 03 Januari 2024. Surat undangan itu berlabel Klarifikasi, akan tetapi dalam isi surat berisi tentang penyelidikan.
Palaporan itu dilakukan karena Yadi Cahyadi menjadi narasumber atas berita Sejumlah Pegawai TPI Labuan Mundur, Diduga Akibat Tidak Menerima Gaji Beberapa Bulan pada Selasa 2 Januari 2024. Dalam berita itu, dituliskan kronologis dan alasan para pegawai mengundurkan diri.
Kemudian, manajer TPI Labuan Eman Saepul Rohman menyampaikan kepada wartawan Satelitnews bahwa pembayaran gaji pegawai TPI Labuan memang belum dibayarkan karena alasan pembukuan. Pembayaran gaji baru bisa dilakukan pada Selasa (2/1/2024) malam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, narasumber berita tidak bisa dikriminalisasikan karena menjadi bagian dari produk jurnalistik, selama apa yang disampaikan tersebut sesuai dengan kondisi dilapangan atau tidak berbohong. (Ndre)