Ungkap Proyek Fiktif, Polres Pandeglang Amankan Uang Sebanyak Rp 1,4 Miliar

Culasatu.com- Polres Pandeglang menyita uang sebanyak Rp1,4 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif pada pekerjaan di suatu kementerian dan badan usaha milik negara (BUMN) yang berlangsung sejak tahun 2018.

Dalam perkara tersebut, ada lima perusahaan yang juga terseret dalam kasus ini. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Huzsu Perkasa Dilaga, PT Sangiang Jaya Perkasa, CV Kasep Baraya, CV Dua Mustika, dan CV Mitra Usaha Abadi.

Bacaan Lainnya

“Polres Pandeglang sudah mengungkapkan tindak pidana korupsi tahun 2018. Diawali proyek fiktif atau pekerjaan yang tidak selesai,” kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi, saat conference pres Rabu 08 Maret 2023.

Kasus tersebut bermula ketika kelima perusahaan mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) ke Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Labuan. Total pinjaman mencapai Rp 13.062.298.198.

Seiring berjalan waktu, proyek itu diduga mangkrak dan ada juga yang fiktif. Akibatnya, BJB Cabang Labuan merugi.

“Hasil pendalaman dari kita agar negara kita tidak rugi lebih besar, telah kami sita uang sebanyak Rp1,4 miliar,” terangnya.

Ia menyebutkan, saat ini Polres Pandeglang telah memeriksa terhadap 18 orang saksi dari berbagai kalangan mulai dari pihak Kementerian dan juga pihak BUMN.

Untuk tersangka, polisi berencana menggunakan pasal-pasal di Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi, tidak menutup kemungkinan ada yang menjadi tersangka,” pungkasnya. (Andre)

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *