CULASATU.COM – Sejumlah Pengurus Komisariat, OC dan SC serta Pimpinan Sidang Konfercab HMI Pandeglang, menyebut deklarasi Penetapan Entis Sumantri sebagai Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang tidak sah.
Selain itu, terdapat cacat hukum serta pelanggaran Konstitusi HMI, karena banyak pencatutan tanda tangan di dalam berkas yang diajukan kepada Pengurus Besar HMI.
Salah seorang Pengurus Komisariat, Ilham mengatakan, pihaknya beserta SC dan Pimpinan Sidang Konfercab HMI Pandeglang, tidak membenarkan adanya informasi Formatur Ketua Umum atas nama Entis Sumantri, sebab banyak sekali pelanggaran mengenai Konferensi Cabang yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Kamin HMI Komisariat Se-Cabang Pandeglang, stering comit (SC) serta pimpinan sidang Konferensi Cabang ke XII HMI Cabang Pandeglang, dengan ini menyatakan bahwa tidak membenarkan adanya Formatur ketua umum atas nama Entis Sumantri karena telah melanggar aturan Konferensi cabang yang telah ditetapkan dalam forum Konfercab,” ucap Ilham kepada awak media, Rabu (8/3/2023).
Sementara, Pengurus HMI Komisariat FHS UNMA, Kiki Badrul Hakiki menuturkan, pihaknya menilai berkas yang diajukan atas nama Entis Sumantri merupakan berkas palsu, dirinya menghimbau agar tidak mudah percaya terhadap keputusan sepihak tersebut.
“Tidak membenarkan atas berkas yang diajukan oleh saudara Entis Sumantri ke PB HMI, karena berkas yang dibawa oleh saudara Entis Sumantri adalah berkas palsu dan ada pencatutan tanda tangan di dalamnya,” kata Kiki.
“Dengan ini kami menghimbau agar tidak mempercayai akan tindakan yang dilakukan oleh saudara Entis Sumantri, karena apa yang dilakukan oleh Entis Sumantri merupakan keputusan sepihak yang tidak mendasar dan tidak benar,” lanjut Kiki.
Pengurus HMI Komisariat Banten Raya, Denis Setiananda mengatakan, bahwa PAO PB HMI seharusnya melakukan verifikasi faktual, namun sampai saat ini tidak ada langkah serius untuk melakukan Verifikasi Faktual secara langsung.
“Berkas yang diajukan memang sudah kami kawal, bahkan kami beramai-ramai mendatangi PB HMI, ternyata memang sudah dibentuk tim verifikasi faktual tiga orang untuk mengurus HMI Pandeglang, tapi tidak dijalankan, malah sampai pada tahapan verifikasi administrasi berkas saja tidak sampai tahapan verifikasi faktual,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Stering Commite Konfercab HMI, Husen menuturkan, pihaknya telah menerima pernyataan langsung dari Pengurus Besar HMI mengenai pengesahan cabang-cabang HMI, namun ada pengesahan secara sepihak dari pihak lain yang terkesan dipaksakan
“Menurut penurut penuturan Bidang PAO PB HMI, seperti biasa PB HMI Bidang PAO melakukan rapat bidang untuk pengesahan cabang, Cabang Pandeglang sebetulnya sudah masuk lama, sebelum Pleno II. Dengan masuk dua berkas ke bidang PAO. Sebelumnya sudah dibentuk tim verifikator untuk cabang yang masuk lebih dari satu berkas atau muncul gugatan, termasuk Cabang Pandeglang. Tim verifikator cabang pandeglang yaitu Syahrido, Andi, & Makmun. Tim verifikastor hanya sampai perbandingan berkas saja,” tutur Husen saat menjelaskan penyampaian PAO PB HMI.
Husen mengatakan, pada rapat bidang kemarin (01/3/2023) tiba-tiba pihak sebelah melakukan pengesahan berkas a.n. Entis Sumantri dengan tanpa melakukan verifikasi berkas.
“Lalu masuk kepada rapat presidium (02/3/2023) kami meminta untuk dikembalikan ke rapat bidang. Karena belum melalui verifikasi faktual, yaitu mendengarkan kesaksian saksi pada dua berkas. Dibtengah perdebatan tiba-tiba Pimpinan Sidang mengetuk palu tanpa mengatakan apa putusannya. Menurut kami ini menyeleweng dari norma. Seharusnya pimpinan sidang mengatakan dengan jelas putusan atas ketukan, dan jangan asal ketuk tiba-tiba ketidak masih terjadi perdebatan. Jadi kami menilai tidak sah ketukan tersebut, begitu yang disampaikan PAO PB HMI,” ujarnya.
Ia mengatakan, seharusnya PB HMI kembali melakukan rapat harian untuk membahas HMI Cabang Pandeglang, sebab pada saat rapat presidium belum menemui jalan terang dan berujung chaos, sehingga sampai saat ini belum ada berita acara atau ketetapan yang jelas dari PB HMI mengenai HMI Cabang Pandeglang.
“Dengan demikian bahwa belum ada putusan yang jelas atas keputusan dari PB HMI terkait HMI Cabang Pandeglang sampai saat ini. Maka apa yang dilakukan oleh Etis Sumantri untuk melakukan pelantikan merupakan sesuatu yang salah dan tidak dapat dibenarkan, karena telah melanggar aturan aturan dan mekanisme organisasi yang berlaku,” ujarnya.