CULASATU.COM – Satlantas Polres Pandeglang berhasil mengamankan seratus lebih knalpot bising dan dilakukan pemusnahan bersama Forkopimda Kabupaten Pandeglang di Mako Polres Pandeglang, Senin (7/8/2023).
Dari data hasil pengamanan knalpot bising tersebut, Polisi berhasil mengamankan 149 knalpot brong roda dua, dan satu knalpot brong roda empat.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP. Robby Rachman mengatakan, terdapat dua regulasi yang mengatur kebisingan knalpot kendaraan, UU nomor 22 Tahun 2009 tentang kelayakan kendaraan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 tentang Knalpot bising.
“Knalpot racing atau brong ini diatur Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu tentang kelayakan kendaraan salah satunya knalpot, terus didukung juga dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Knalpot Bising dimana untuk kendaraan dengan cc 175 ke bawah maksimal kebisingannya 80 desibel, dan 175 cc ke atas 83 desibel,” ujarnya.
Robby mengatakan, pihaknya berhasil mengumpulkan knalpot bising tersebut selama satu bulan, dari hasil hunting di wilayah hokum Polres Pandeglang.
“Ini penindakan selama satu bulan, didapatkan dari hasil hunting selama satu bulan yang berada di wilayah hukum Polres Pandeglang,” katanya.
Selain mengamankan knalpot bising, pihaknya juga mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot bising berjumlah enam unit, adapun mekanisme pengambilan kendaraan, Kasat Lantas menjelaskan, harus membawa knalpot aslinya.
“Untuk mekanisme pengambilan kendaraan yang diamankan, silahkan membawa knalpot aslinya dan kami akan menanyakan apakah bersedia menyerahkans knalpot brongnya untuk dimusnahkan, atau kami akan memberikan surat tilang,” katanya. (RED)