Pemuda di Pandeglang Cabuli Anak Dibawah Umur, Korban Hamil 6 Bulan

Culasatu.com- AR (23) pemuda asal Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang setelah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

AR ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang dikediamannya tanpa ada perlawanan pada Senin, 07 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 wib.

Bacaan Lainnya

“Betul kami telah mengamankan pelaku berinisial AR dikediamannya, setelah adanya laporan bahwa pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton.

Shilton menyebut, saat ini korban berinisial SF (16) yang masih warga Kecamatan Menes telah hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

“Korban SF ini masih duduk di bangku sekolah dengan kondisi hamil 6 bulan,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan, pelaku sudah melakukan pencabulan kepada korban lebih dari lima kali, yang dilakukan di rumah korban.

“Untuk modus sendiri pelaku ini awalnya berpacaran dengan korban sehingga lebih mudah untuk melakukan hubungan badan dengan korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku AR dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kita jerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ndre)

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *