Satreskrim Polres Pandeglang Tangkap Polisi Gadungan, Ini Modusnya!

Culasatu.com- Satreskrim Polres Pandeglang berhasil meringkus lima polisi gadungan saat melancarkan aksinya dengan modus jual beli kendaraan roda dua, di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu 13 Mei 2023.

Kelima polisi gadungan tersebut yakni, FD, SH, DM, YD, dan HA, sudah empat kali melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi dari warga, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sindikat pelaku kejahatan dengan kekerasan,” kata AKP Shilton, Senin 15 Mei 2023.

“Para pelaku ini bermodus menawarkan COD sepeda motor di jejaring sosial, kemudian ketika bertemu korban langsung barang-barangnya dirampas dan mengaku sebagai anggota Buser dari Polda Banten,” lanjut Shilton.

Ia menuturkan penangkapan lima orang pelaku yang mengaku anggota polisi dari Buser Polda Banten tersebut dengan cara bekerjasama dengan warga.

“Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku lalu menangkap mereka di Kecamatan Pagelaran. Sebelumnya, pelaku melakukan tindakan penipuan warga sebanyak 4 kali selama 3 bulan terakhir,” terangnya.

Shilton menyebut, dalam melakukan aksinya pelaku berjumlah tujuh orang, dengan peran yang berbeda-beda. Namun pada saat penangkapan, dua pelaku lainnya berhasil kabur dan dalam pengejaran.

“Jadi saat melakukan aksinya, dua orang sebagai penjual dan lima orang lainnya mengaku sebagai Buser Polda Banten. Namun untuk 2 orang pelaku lainnya melarikan diri pada saat penangkapan dan sedang dalam pengejaran anggota kami,” tuturnya.

Berdasarkan laporan korban, kata Shilton, modus penipuan pelaku berjalan cukup mulus dengan menawarkan pembelian satu unit kendaraan roda dua.

“Barang bukti yang telah kami amankan yakni 1 buah motor Honda CRF yang digunakan oleh pelaku untuk memancing korban, rompi milik Polri, masker TNI-POLRI yang mereka beli di toko, dan juga satu unit mobil Avanza,” ungkapnya.

Dirinya menerangkan, jika para korban ditaksir mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

“Kerugian masing-masing korban itu relatif, karena di sini ada empat kali jadi ada yang 12 juta rupiah ada 30 juta rupiah, dan juga ada yang 40 juta rupiah,” jelasnya.

Atas perbuatannya para pelaku diancamkan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara. (Andre)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *