Culasatu.com- Penyidik Satreskrim Polres Pandeglang tak akan segan-segan melakukan jemput paksa oknum anggota DPRD Pandeglang inisial Y tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap gadis 18 tahun warga Kecamatan Majasari, Pandeglang.
Hal itu bakal dilakukan pihak Polres Pandeglang, jika pada panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang kedua kalinya besok pada Selasa 20 Desember 2022 besok, tersangka tak memenuhi panggilan.
Baca juga
Keluarga Korban Pelecehan Seksual Oknum Dewan Y, Percayakan Proses Hukum Kepada Polres Pandeglang
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyatakan, tersangka Dewan Y harus datang memenuhi panggilan pihaknya.
“Selasa (besok, red) harus datang, kalau nggak saya surat selanjutnya jemput paksa,” tegas AKP Shilton, Senin 19 Desember 2022.
Ungkap Shilton, pada panggilan sebelumnya, tersangka Dewan Y absen pada pemeriksaan pertama karena sedang alasan ke luar Kota.
Baca juga
DPD Partai Nasdem Resmi Copot Jabatan Y Pelaku Pelecehan Seksual di DPRD Pandeglang
Kali ini katanya, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka Dewan Y.
“Saya panggil lagi, kemarin alasannya ke Bandung, sebelum saya kirim surat panggilan kedua, kapan mau datang?, janji minggu ini. Nggak datang saya kirim lagi surat (panggilan),” tandasnya.