culasatu.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, dibantu Polsek dan Koramil 0106 Menes, menertibkan usaha milik para pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di Alun-alun Kecamatan Menes. Penertiban dilakukan, karena para pedagang melanggar peraturan daerah tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban (K3), Rabu 29 Desember 2021.
“Hari ini kita Satpol PP Pandeglang, dibantu oleh Satpol PP, Polsek, dan Koramil Kecamatan Menes melakukan penertiban di Alun-alun Menes,” kata Johanas Waluyo, Kabid Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Pandeglang.
Johanas Waluyo mengatakan, dalam penertiban kali ini ada sebelas kios yang melanggar K3, satu kios berdiri secara semi permanen dan 10 kios diantaranya berdiri diatas saluran air yang dibuat secara permanen. Hal tersebut kata Johanas dianggap sudah melanggar Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2008 Tentang K3, yaitu pedagang dilarang berjualan dibahu jalan, trotoar, taman kota, dan juga tempat lain yang sudah di tentukan.
“Tadi kita liat ada kios yang berdiri diatas saluran air, ini bisa saja menyebabkan air tidak mengalir dan menyebabkan banjir. Pedagang itu boleh berjualan ditempat yang sudah ditentukan. Dalam hal ini kita menertibkan sebagai upaya mencegah pelanggaran peraturan daerah,” terangnya.
Untuk 10 kios yang berdiri diatas saluran air, pihaknya akan segera memberikan surat teguran kepada pemilik kios, agar segera membongkar kios nya. Apabila surat teguran tidak direspon, pihaknya akan melakukan pembongkaran secara paksa.
“Diharapkan para pedagang bisa membongkar sendiri kiosnya, jangan menunggu petugas yang membongkar. Jika tidak merespon surat teguran, petugas akan membongkar paksa kios milik para pedagangtidak merespon surat teguran, petugas akan membongkar paksa kios milik para pedagang,” pungkasnya.
Sementara itu, Ahmad salah satu pemilik kios meminta agar petugas menertibkan tidak hanya para pedagang yang berjualan di sekitaran Alun alun Menes, dan berdiri diatas saluran air saja, akan tetapi pedagang yang berjualan di bahu jalan yang ada di pasar Menes.
“Saya sudah 15 tahun disini, Kalau mau ditertibkan jangan hanya di sekitar Alun alun saja, tapi di Pasar Menes juga yang ada dibahu jalan harus ditertibkan,” pungkasnya.