Culasatu.com- Hari kedua puasa Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, menemukan 9 warung makan yang buka di siang hari saat Ramadhan 1445 Hijriah.
Warung-warung yang ditemukan beroperasi siang hari tersebut, berada di beberapa titik di wilayah perkotaan Pandeglang, pada Rabu 13 Maret 2024.
Kepala Seksi Operasi Dan Pengendalian Masa (Kasi Opdal) pada Satpol PP Kabupaten Pandeglang, TB Ucu Sukarya menyebut bahwa kegiatan tersebut dilakukan karena adanya informasi dan aduan masyarakat kepada Satpol PP Pandeglang.
“Pada hari kedua ini, kami bersama Polres Pandeglang, melakukan razia dan menemukan masih ada sekitar 9 warung makan yang buka dan melayani pembeli di siang hari,” katanya.
Ucu menyebut, jik saat dilakukan razia, aktivitas warung memang terlihat tutup karena kendaraan pembeli juga disimpan di tempat yang tidak terlihat.
“Namun setelah anggota Satpol PP masuk ke warung makan tersebut, ternyata ada beberapa orang yang sedang makan di dalamnya. Kemudian, aktivitas warung kita bubarkan, dan memberikan himbauan kepada pemilik warung makan untuk tidak buka pada siang hari,” ucapnya.
Ia menuturkan, jika kegiatan razia tersebut berdasarkan surat edaran Nomor: 730/91-POLPP/III/2024, tentang Pelaksanaan Kegiatan Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Kegiatan tersebut juga dilaksanakan, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 tahun 2022, tentang penertiban kegiatan pada bulan suci Ramadhan serta dalam rangka menjaga kekhidmatan, kekhusyuan, serta ketertiban umum.
“Dalam surat edaran itu disebutkan, bahwa pemilik restoran, rumah makan, cafe, warung, dan kantin, di Kabupaten Pandeglang, tidak melayani dan menyediakan atau menjual makanan ditempat pada siang hari,” jelasnya.
“Namun dapat membuka usahanya, mulai pukul 16.00 WIB. Untuk yang melanggar aturan, kami akan berikan tindakan tegas dengan menutup paksa warung makan yang nakal tersebut,” pungkasnya. (Ndre)