Culasatu.com- Berkas perkara Riko Arizka (21) tersangka pembunuhan sadis mantan kekasihnya Elisa Siti Mulyani yang dipukul menggunakan kloset sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dan siap disidangkan.
Riko disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya di antaranya pasal pembunuhan berencana yang dapat menjerat pelaku dipenjara seumur hidup bahkan terancam pidana mati.
“Hari ini perakaran atas nama Riko dimana tersangka ini melakukan pembunuhan terhadap Elisa, kami sangkakan pasal 340, 338 dan 351 ayat 3,” kata Kejari Pandeglang Helena Oktavianne, Rabu 07 Juni 2023.
Helena menyebut, tersangka kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang hingga 20 hari ke depan. Dan pihaknya akan segera melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Pandeglang.
“Dan akan kami akan segera limpahkan ke pengadilan agar segera di sidangkan dan supaya mendapat kejelasan. Untuk sementara tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang,” terangnya.
“Barang bukti ada handphone tersangka dan almarhum, ada tas dan laptop, closet, dan baju tersangka, dan dua unit motor STNK sudah diserahkan,” pungkasnya.
Diketahui, Riko Arizka tega menghabisi nyawa korban yang merupakan mantan kekasihnya tersebut yakni Elisa Siti Mulyani menggunakan kloset bekas pada Februari 2023 lalu. Karena sakit hati korban sudah memiliki kekasih baru setelah putus dengannya. Jasad Elisa Siti Mulyani mahasiswi cantik berusia 22 tahun itu ditemukan warga di semak-semak dengan kondisi mengenaskan. (Ndre)