SERANG, CULASATU.COM – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap pelaku spesialis congkel pintu mobil. Pelaku sebanyak 4 orang berinisial MU (36), TFD (28 ), DP (25) dan AA (41).
Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Kelompok ini merupakan pencuri spesialis nasabah bank.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil uang dengan cara memperhatikan korban dari awal masuk ke bank dan membuntuti kendaraan korban.
Pada saat korban lengah pelaku langsung mencongkel pintu mobil kendaraan korban, kemudian pelaku mengambil uang korban.
“Dalam aksinya, para pelaku tersebut berhasil menggasak uang korban yang berada dilokasi berbeda-beda dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” kata Ade, Rabu (30/3/2022).
Selanjutnya Ade menambahkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kepada para pelaku lainnya.
“Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya. (NGK)