Aliansi Organisasi Mahasiswa Gelar Aksi Solidaritas di Sidang Putusan Korban NCII Pandeglang

Culasatu.com- Kawal proses hukum Revenge porn atau Non-Concencual Dissemination of Intimate Images (NCII) yang sempat viral dewasa ini, aliansi organisasi mahasiswa gelar aksi solidaritas untuk korban.

Aksi tersebut berjalan damai dengan mengkampanyekan sikap independensi aparat penegak hukum (APH) di Pandeglang untuk keadilan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis 13 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Aliansi organisasi mahasiswa pada aksi solidaritas tersebut diantaranya Lingkar Studi feminis (LSF), Forum BEM Pandeglang, BEM STKIP Syekh Mansur, Kumandang Wilayah Pandeglang, LMND EK Pandeglang, BEM FH Untirta, LBH Rakyat Banten dan individu orang muda lainnya.

Koordinator lapangan (korlap) aksi solidaritas Pirman Hidayatullah mengungkapkan kekecewaan mendalam atas banyaknya kontroversi pada alur proses hukum NCII yang berjalan sejauh ini.

“Aksi ini juga sebagai upaya mengawal ketidakadilan yang dirasakan oleh korban seperti upaya intimidasi dari oknum APH, intervensi persuasif, dan perlakuan janggal lain selama proses hukum berlangsung tentunya tidak akan lepas dari orang muda khususnya mahasiswa dalam mengawal proses hukum yang berperspektif korban,” kata Pirman.

Selain itu Pirman menuturkan, beberapa tuntutan yang disuarakan adalah masalah yang berkaitan dengan bobroknya penegakan hukum di Pandeglang khususnya dan Banten Umumnya.

”Selain beberapa masalah yang tercuat di media sosial dan yang kami dapatkan dari kesaksian keluarga korban, mulai dari penetapan kasus hanya didakwakan dengan pidana UU ITE tanpa mempertimbangkan kesaksian dan alat bukti pemerkosaan yang ada,” terangnya.

“Sehingga Undang-undang TPKS yang sebetulnya dapat menjerat pelaku itu tidak turut dijadikan payung hukum dan beberapa upaya intimidasi lain menunjukan betapa bobroknya penegakan hukum di kita,” lanjut Pirman.

Selain itu aksi solidaritas berlanjut di dalam Pengadilan Negeri Pandeglang untuk melihat proses sidang putusan. Ketika hakim memutuskan hukuman maksimal yaitu 6 tahun penjara dan kurungan tambahan 3 bulan, sejumlah reaksi pun berdatangan, mulai dari sikap mengapresiasi dan tak sedikit yang kurang puas.

Diakhir Pirman mengatakan bahwa akan tetap mengawal kasus ini sampai keputusan hakim benar-benar inkrah. Tak hanya itu, demi keadilan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan, maka korban perlu terus dikawal untuk melaporkan kembali kasus ini menggunakan UU TPKS.

”Melalui aliansi organisasi ini, kami tidak berhenti disini, selanjutnya kami akan mengawal korban dalam pelaporan kasus kekerasan seksual menggunakan UU TPKS, kita akan kawal hasil persidangan ini juga sampai putusan hakim benar-benar inkrah,” pungkasnya. (Ndre)

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *