Culasatu.com- Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap Dani (21) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, yang merupakan pelaku pencurian kendaraan roda empat dengan modus menyewa jasa towing.
Dani ditangkap di wilayah Warung Gunung, Kabupaten Lebak, pada Jumat 08 September 2023. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban yang kehilangan kendaraan roda empat jenis SUV Toyota Hilux yang terparkir di sebuah bengkel di wilayah Kadu Banten pada 16 Agustus 2023 lalu.
“Jadi awalannya ada laporan kehilangan mobil pada 16 Agustus 2023 lalu, setelah itu kami melakukan penyelidikan, setelah adanya beberapa bukti dan kami berhasil mengidentifikasi bahwa pencurian tersebut menggunakan jasa towing,” kata Kasat Reskrim polres Pandeglang, AKP Shilton, Sabtu 09 September 2023.
Shilton menuturkan, awalannya pelaku meminta agar jasa towing mengangkut mobil Toyota Hilux berwarna putih yang terparkir di sebuah bengkel, setelah itu pelaku meminta agar sopir mengantarkan mobil tersebut ke wilayah Parung Bogor.
“Setelah mobil diangkut pelaku meminta agar mobil itu di bawa ke Parung Bogor untuk di jual dengan harga Rp. 25 juta, karena kondisi mobil yang rusak parah akhirnya pembeli membatalkan,” tuturnya.
Lanjut Shilton, ia menyebut bahwa setelah itu pelaku pun hilang komunikasi dengan sopir towing, dan pada akhirnya sopir tersebut berinisiatif untuk membawa mobil Toyota Hilux tersebut ke wilayah Banjar, Jawa Barat.
“Mobil ini kita temukan ditempat jasa towing di wilayah Banjar Jawa Barat, menurut keterangan sopir karena ia kebingungan pelaku hilang komunikasi akhirnya diamankan,” terangnya.
Saat ini pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yang terlibat, satu diantaranya ditetapkan tersangka.
“Untuk Dani kita sudah tetapkan tersangka, 2 lainnya kita jadikan saksi, dan pelaku kita jerat pasal 363 junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Ndre)