Berkas Yangto Pelaku Pelecehan Seksual Dinyatakan P21, Kejari Tunggu Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Culasatu.com- Berkas perkara kasus pelecehan seksual dengan tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto dinyatakan P21. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak Polres Pandeglang.

Kepala Kejari Pandeglang, Helena Oktavianne mengungkapkan, berkas penyidikan yang telah diajukan oleh penyidik Polres Pandeglang, saat ini dinyatakan telah lengkap atau P21.

Bacaan Lainnya

“Benar, berkas kasus Y sudah lengkap. Sudah P21, artinya hasil penyidikan sudah lengkap,” kata Helena, Senin 20 Febuari 2023.

Untuk saat ini, lanjut Helena, Kejari Pandeglang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Pandeglang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, sepenuhnya kewenangan penyidik. Kita disini menunggu kapan tersangka dan barang bukti diserahkan, karena dalam tahapan penyerahan ada beberapa kali pemanggilan terhadap tersangka oleh pihak penyidik,” terangnya.

Dijelaskannya, setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Polres Pandeglang, maka kasus akan diteruskan ke Kejari Pandeglang untuk pemberkasan penuntutan.

“Setelah dinyatakan berkas lengkap lalu menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti, kemudian diteruskan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang. Dan jika tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke kami, maka secepatnya perkara ini dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.(Andre)

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *