Satreskrim Polres Pandeglang Tangkap SY (18) Pelaku Pembunuhan di Mekarjaya

Culasatu.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap pelaku pembunuhan terhadap Sifa (25) pemilik warung atau warung di Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang.

Pelaku berinisial SY (18) merupakan warga Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk. Pelaku ditangkap pada Sabtu (10/2/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kota Serang setalah pelaku melarikan diri dari Bekasi, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Pelaku kita tangkap di wilayah Serang sebelum 1×24 jam, setalah melakukan pendalaman di tempat kejadian perkara kemarin,” kata AKP Zhia Ul Archam, Sabtu 10 Febuari 2024.

Zhia menuturkan, motif pelaku melakukan pembunuhan karena memiliki hutang ke kakaknya sebesar Rp 500 ribu. Dan pelaku berinisiatif merampok toko dan mengambil uang korban untuk membayar hutang tersebut.

“Awalnya pelaku ingin membeli obat keong, dan korban pun tidak merasa curiga karena pelaku sering belanja di tokonya. Aksinya tersebut karena memang korban ingin mengembalikan uang kakanya yang ia pakai,” jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan uang pelaku pun menusuk korban dari belakang sebanyak 2 kali tusukan, dan dibagian leher sebanyak 2 kali tusukan. Setalah korban terkapar, pelaku sempat mencari barang-barang berharga di toko korban.

“Setalah korban tumbang akibat tusukan dari belakang, pelaku menusuk korban 2 kali dibagian leher, dan korban pun mengambil uang di laci toko sebanyak Rp. 200 ribu dan satu unit handphone merk Oppo,” singkatnya.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit handphone milik korban, 2 pasang baju, sandal, sebilah pisau dan satu unit kendaraan roda dua milik pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ndre)

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *