Akibat Pelecehan Seksual, DPD Partai Nasdem Pandeglang Copot Semua Jabatan Strategis Y

Culasatu.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Pandeglang mencopot semua jabatan strategis yang dipikul oleh oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, akibat kasus pelecehan seksual terhadap gadis berusia 18 tahun warga Kecamatan Majasari.

Adapun jabatan yang sudah dicopot secara langsung oleh pihak DPD Partai NasDem Pandeglang yakni Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu).

Bacaan Lainnya

Selain jabatan itu, jabatan strategis lainnya yang dicopot yakni sebagai Ketua Fraksi NasDem dan alat kelengkapan dewan yakni Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pandeglang.

Baca juga

Dosen UNPAM Menilai Polres Pandeglang Keliru Dalam Menjerat Oknum DPRD Yang Melakukan Pelecehan

Bahkan, surat pencopotan jabatan Dewan Y sebagai Ketua Fraksi dan Banggar itu sudah dilayangkan oleh pihak DPD Partai NasDem ke Ketua DPRD Pandeglang Tubagus Udi Juhdi, pada Senin 05 Desember 2022 lalu.

Sekretaris DPD Partai NasDem Pandeglang, Fajar Setiawan mengatakan, pihaknya sudah menyikapi kasus yang menjerat Dewan Y. Terlebih kata dia, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca juga

Oknum Anggota DPRD Pandeglang Yang Lakukan Pelecehan Seksual Ternyata Dari Partai Nasdem, Ini Kata Ketua DPD

“Jadi begini kewenangan DPD Partai NasDem ya, menyikapi kasus yang menjerat Y, kita hormati proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang pada Sabtu 03 Desember 2022 lalu ditetapkan tersangka,” kata Fajar saat dihubungi via panggilan WhatsAap (WA), Kamis 08 Desember 2022.

Adapun yang menjadi kewenangan DPD Partai NasDem yang sudah diambil ungkap dia, yakni sudah dilakukannya pemberhentian sebagai Ketua Bapilu, Ketua Fraksi dan Banggar di DPRD Pandeglang.

“Adapun kewenangan yang diambil oleh Ketua DPD NasDem, satu memberhentikan sebagai Ketua Bapilu, terus kedua memberhentikan sebagai Ketua Fraksi dan ketiga menarik dari alat kelengkapan dewan yakni Banggar,” jelasnya.

Baca juga

Satreskrim Polres Pandeglang Resmi Tetapkan Y Oknum Anggota DPRD Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Ditegaskannya, soal pemberhentian sebagai Ketua Fraksi dan Banggar itu, pihaknya secara resmi sudah melayangkan surat ke Ketua DPRD Pandeglang.

“Itu yang dilakukan. Ke Ketua DPRD Pandeglang sudah disampaikan langsung (surat-red), waktu hari Senin 05 Desember 2022 lalu. Kebetulan para Anggota Dewan sedang Kunker (Kunjungan Kerja) di Bandung itu termasuk Ketua DPRD,” tuturnya.

Ia menerangkan bahwa soal Pergantian Antar Waktu (PAW), bukan kewenangan pihak DPD, namun ada di DPW dan DPP.

“Berkaitan apakah ada PAW atau pemberhentian sebagai anggota itu nanti mahkamah Partai Nasdem yang memutuskan,” imbuhnya.

Baca juga

Pelaku Pelecehan Seksual Y Mangkir Dari Pemanggilan Kepolisian

Ia juga menyarankan agar persoalan PAW langsung saja dipertanyakan kepada pimpinannya (Ketua DPD).

“Kalau soal PAW itu konfirmasi saja ke Ketua DPD,” tandasnya. (Andre)

Pos terkait

banner 900x100

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *